Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya praktik korupsi di 20 proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR). Hal itu ditemukan selama penyidik KPK melakukan penyidikan terkait kasus suap proyek air minum (SPAM) untuk korban bencana di Kementerian PUPR Tahun 2017-2018 milik Kementerian PUPR.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menduga modus praktik korupsi di puluhan proyek tersebut sangat mirip dengan kasus suap proyek SPAM.
"Dalam proses pengembangan sedang diidentifikasi setidaknya diduga pada 20 proyek di Kementerian PUPR terjadi praktik yang mirip dengan suap dari pihak PT. WKE atau PT. TSP terhadap sejumlah pejabat di Kementerian PUPR," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Menurutnya, 20 proyek lain di Kementerian PUPR itu ditemukan saat penyidik KPK menggali keterangan lima saksi terkait kasus suap di proyek air minum untuk korban bencana tersebut.
Mereka adalah mantan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Danny Sutijono, Direktur Operasional PDAM Donggola, Rizal, Mantan Kasatker SPAM Tempang Bandaso, dan Direktur PSPAM Agus Ahyar.
Selain itu, penyidik KPK turut mendalami aliran uang suap dari dua perusahaan swasta yakni PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT. Tashida Sejahtera Perkara (TSP) yang mengalir ke beberapa pejabat di kementerian PUPR.
"KPK mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT. WKE dan PT. TSP di Kementerian PUPR dan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR," tutup Febri
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Baca Juga: Viral Foto Tunjukkan 2 Jari, Ari Lasso Beri Penjelasan
Berita Terkait
-
Sebut Jaksa Tak Punya Bukti Kuat, Hakim Ad Hoc PN Medan Ajukan Pembelaan
-
Selain Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Amin Dicabut
-
JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!
-
Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya
-
Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kejagung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Cs Cepat Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL
-
Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang
-
Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya
-
Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
-
Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini
-
Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah
-
Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus