Suara.com - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perpres tersebut diterbitkan setelah adanya pro dan kontra mengenai Jokowi yang menunjuk Letnan Jenderal TNI menjadi Kepala BNPB. Perpres itu sendiri telah diteken Jokowi per tanggal 8 Januari 2019.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (21/1/2019), berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan2 Perpres tersebut, kepala BNPB berada di bawah kewenangan presiden.
"BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang kepala.”
Dalam perpres tersebut juga ditegaskan, apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu.
Saat melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Organisasi
Dalam Perpres tersebut, pemimpin BNPB disebutkan terdiri kepala, unsur pengarah, dan unsur pelaksana.
"Kepala mempunyai tugas memimpin BNPB dan menjalankan tugas dalam fungsi BNPB," demikian bunyi Pasal 8 perpres itu.
Baca Juga: Jokowi Sengaja Tampil Lebih Agresif Agar Prabowo Tak Bahas Kasus Novel?
Sementara unsur pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB. Sedangkan unsur pengarah terdiri atas ketua yang dijabat oleh Kepala dan 20 (dua puluh) anggota yang terdiri atas 11 eselon I.a dan eselon I.b, serta 9 anggota dari kaum profesional. Sedangkan unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
Dalam perpres itu pula ditegaskan, Kepala BNPB diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tak hanya itu, diatur pula kepala BNPB bisa dijabat baik oleh PNS, TNI, Polri, maupun profesional.
"Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau profesional," bunyi Pasal 63 Perpres Nomor 1 tahun 2019.
Setelah perpres ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
-
Wiranto: Keluarga Abu Bakar Ba'asyir Minta Pembebasan Sejak 2017
-
Edy Rahmayadi Mundur Sebagai Ketum PSSI, Fahri Hamzah: Pesan buat Jokowi
-
Fahri: Abu Bakar Ba'asyir Tak Mau Keluar karena Tau Mau Dipolitisasi
-
Kampanye Maruf Amin: Peran Kyai Sepeti Gunung, Tak Terlihat, Tapi Dahsyat
-
Update Survei Pilpres 2019: Prabowo - Sandiaga Pepet Jokowi - Maruf Amin
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap