Suara.com - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perpres tersebut diterbitkan setelah adanya pro dan kontra mengenai Jokowi yang menunjuk Letnan Jenderal TNI menjadi Kepala BNPB. Perpres itu sendiri telah diteken Jokowi per tanggal 8 Januari 2019.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (21/1/2019), berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan2 Perpres tersebut, kepala BNPB berada di bawah kewenangan presiden.
"BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang kepala.”
Dalam perpres tersebut juga ditegaskan, apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu.
Saat melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Organisasi
Dalam Perpres tersebut, pemimpin BNPB disebutkan terdiri kepala, unsur pengarah, dan unsur pelaksana.
"Kepala mempunyai tugas memimpin BNPB dan menjalankan tugas dalam fungsi BNPB," demikian bunyi Pasal 8 perpres itu.
Baca Juga: Jokowi Sengaja Tampil Lebih Agresif Agar Prabowo Tak Bahas Kasus Novel?
Sementara unsur pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB. Sedangkan unsur pengarah terdiri atas ketua yang dijabat oleh Kepala dan 20 (dua puluh) anggota yang terdiri atas 11 eselon I.a dan eselon I.b, serta 9 anggota dari kaum profesional. Sedangkan unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
Dalam perpres itu pula ditegaskan, Kepala BNPB diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tak hanya itu, diatur pula kepala BNPB bisa dijabat baik oleh PNS, TNI, Polri, maupun profesional.
"Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau profesional," bunyi Pasal 63 Perpres Nomor 1 tahun 2019.
Setelah perpres ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
-
Wiranto: Keluarga Abu Bakar Ba'asyir Minta Pembebasan Sejak 2017
-
Edy Rahmayadi Mundur Sebagai Ketum PSSI, Fahri Hamzah: Pesan buat Jokowi
-
Fahri: Abu Bakar Ba'asyir Tak Mau Keluar karena Tau Mau Dipolitisasi
-
Kampanye Maruf Amin: Peran Kyai Sepeti Gunung, Tak Terlihat, Tapi Dahsyat
-
Update Survei Pilpres 2019: Prabowo - Sandiaga Pepet Jokowi - Maruf Amin
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029
-
Korban Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 11 Orang, 54 Lainnya Masih Dicari
-
Sebut Tak Ada Lagi Tanda Kehidupan di Reruntuhan Musala Al Khoziny, Tim SAR Beralih ke Alat Berat
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Jenderal Bintang 2 Pengawal Pasukan Perdamaian, Ini Sosok Mayjen TNI Taufik Budi Santoso
-
Soal Tangkap dan Adili Jokowi, Rocky Gerung: Harus Ada Proses, Dimulai di DPR atau Meja Pengadilan