Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. Enam saksi dijadwalkan diperiksa untuk tiga tersangka berbeda masing-masing Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Tiga saksi akan diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggal, yakni dari unsur swasta masing-masing Agus Gendroyono, Soltan Simangunsong, dan Gibson Nainggolan.
Selanjutnya, dua saksi untuk tersangka Budi Suharto, yaitu anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ari Sihombing dan pegawai pada bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Michael Andry Wibowo.
Sedangkan satu saksi lainnya untuk tersangka Donny Sofyan Arifin, yakni Gator Prayogo dari unsur swasta.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tiga tersangka berbeda masing-masing BSU, ARE, dan DSA terkait kasus pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Dalam penyidikan kasus SPAM tersebut, KPK telah mengidentifikasi adanya 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang diduga terjadi praktik suap.
Selanjutnya, KPK sedang mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT WKE dan PT TSP di Kementerian PUPR dan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR.
Selain itu, KPK juga sedang menelusuri dugaan praktik "fee" proyek atau suap di sejumlah proyek SPAM di Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh dua perusahaan perusahaan tersebut. Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Baca Juga: KPK: Ada 20 Proyek di Kementerian PUPR Terindikasi Korupsi
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut; Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Ada 20 Proyek di Kementerian PUPR Terindikasi Korupsi
-
Sebut Jaksa Tak Punya Bukti Kuat, Hakim Ad Hoc PN Medan Ajukan Pembelaan
-
Selain Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Amin Dicabut
-
JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!
-
Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
-
Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini
-
Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah
-
Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
-
Trump Ancam Kalau Ada Tentara AS Tewas, Perang Lagi dengan Iran