Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB Syafruddin mengatakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di Papua dan daerah terdampak bencana dilaksanakan pada Maret 2019.
Proses rekrutmen PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus searah dengan pembangunan. Saat ini terdapat 4,3 juta Aparatur Sipil Negara di pemerintah daerah, lembaga dan kementerian di seluruh Indonesia.
"Pelaksanaan rekrutmen CPNS di Papua dan daerah terdampak bencana semestinya dilakukan berbarengan dengan seleksi CPNS nasional tahun lalu, namun terpaksa ditunda karena sedang ada musibah," ucap Menteri Syafruddin di Batam, Rabu (23/1/2019).
"Yang Papua belum selesai, sama daerah bencana alam juga tertunda, akan dilaksanakan Maret," lanjutnya.
Dengan kondisi demogratis Indonesia, jumlah itu belum ideal, karena dari 4,3 juta PNS, sebanyak 1,6 juta di antaranya adalah guru dan tenaga administrasi. Pemerintah kini fokus pada pengembangan sumber daya manusia, setelah selama 4 tahun fokus pada pembangunan infrastruktur.
Dalam bernegara, aset utama adalah ASN, karena mereka yang memutar roda organisasi. ASN adalah sumber daya manusia yang tidak tergantikan.
"ASN adalah pilar penting negara," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Menteri juga menyampaikan tahun ini pemerintah akan merekrut 150.000 tenaga P3K.
"Pemerintah merekrut 150.000 P3K dan 100.000 CPNS, yang dilakukan bertahap, mempertimbangkan waktu konstalasi politik," kata Menteri.
Baca Juga: Kementerian BUMN Gelar Seleksi Kompetensi 220 Peserta Tes CPNS
Rekrutmen P3K dilakukan dalam dua tahap, setiap tahap terdiri dari 75.000 pegawai. Menteri menjelaskan, tahap pertama akan dimulai Februari 2019, khusus untuk guru honorer, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan seperti dokter, bidan dan perawat.
"Fokus untuk guru honorer, karena tidak dibatasi waktu, mau umur berapa saja," kata Menteri.
Sedangkan tahap kedua akan dimulai Mei 2019, yang dibuka untuk umum. Bila tahap pertama, pemerintah fokus untuk guru, maka pada tahap kedua, formasi yang dibuka untuk jabatan teknis dan spesialis profesional. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Bekuk PNS, Terkait Kasus Perusakan Baliho Caleg NasDem
-
Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas, Polisi Tangkap PNS Sukabumi
-
Anies Siapkan Aturan Larangan PNS Bawa Kendaraan Pribadi ke Kantor
-
Pesta Sabu di Rumah Pengedar, Kades dan Anggota BPD Dicokok Polisi
-
PNS DKI Ogah Naik Transportasi Umum karena Belum Nyaman
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah