Suara.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut Tabloid Indonesia Barokah merusak demokrasi. Terutama Tabloid Indonesia Barokah merusak demokrasi saat Pemilu 2019.
Moeldoko mengatakan Tabloid Indonesia Barokah perlu diselidiki. Sebab penyebaran tabloid Indonesia Barokah merupakan upaya-upaya yang dapat merusak demokrasi di Indonesia.
"Ini perlu didalami. Kita nggak senang lah kehidupan demokrasi yang diwarnai upaya-upaya yang seperti itu. Karena justru itu merusak ya merusak demokrasi," ujar Moeldoko di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Tabloid Indonesia Barokah yang dikirim oleh pengirim misterius itu tersebar melalui jasa pengiriman pos. Bawaslu di sejumlah daerah telah menyita Tabloid Indonesia Barokah.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Calon Presiden Joko Widodo dan Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin itu menuturkan perlunya membangun demokrasi dengan cara-cara yang bermartabat. Sebab Kata Moeldoko, cara-cara melalui penyebaran Tabloid Indonesia akan berdampak buruk pada demokrasi.
"Jadi kita bangun demokrasi dengan akal sehat dengan cara-cara yang bermartabat. Karena cara-cara yang seperti itu tidak bagus untuk perkembangan demokrasi kedepan," tandasnya.
Ketika ditanya perihal instrukksi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membakar tabloid Indonesia Barokah, Moeldoko menjawab diplomatis.
"Saya pikir memang hal-hal yang bisa menimbulkan apa itu percikan-percikan gesekan-gesekan emosi itu supaya dihindari harus dihilangkan karena kurang bagus dalam iklim," tandasnya.
Informasinya, tabloid itu sudah menyebar di Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat. Sedangkan redaksi dari tabloid itu dikabarkan berada di Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Respons Tabloid Barokah Indonesia, Sandiaga: Masyarakat Bosan Pola Lama
Tabloid Indonesia Barokah yang beredar menampilkan halaman depan berjudul 'Reuni 212: Kepentingan Umat Atau Kepentingan Politik?'. Selain itu, ada juga judul-judul kecil yang menyebut soal Hizbut Tahrir juga radikalisme.
Berita Terkait
-
Guru Besar UIN Minta Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah Dihentikan
-
Kubu Prabowo Dukung Instruksi JK Bakar Tabloid Indonesia Barokah
-
Dewan Pers Temukan Kejanggalan di Tabloid Indonesia Barokah
-
Ruhut: Tabloid Indonesia Barokah Sampaikan Fakta
-
Bawaslu: Tabloid Indonesia Barokah Bikin Masyarakat Makin Peduli Pemilu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian