Suara.com - Polisi telah meringkus warga berinisial MN (44) terkait kasus pencabulan. Tragisnya aksi pencabulan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri berinisial A (14) di rumahnya Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Aksi rudapaksa itu sudah dilakukan MN sebanyak dua kali dengan modal memberikan uang jajan kepada korban.
Kanit IV Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Erwin Heryadi mengatakan korban sudah rutin datang ke rumah tersangka setiap satu minggu sekali untuk meminta jatah uang jajan karena ayah dan ibu korban sudah bercerai sekitar 6 tahun lalu. Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya.
"Jadi korban ini biasanya datang minta uang jajan pada tersangka, perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali di kediamannya," kata Erwin seperti dikutip Bantennews.co.id, Selasa (29/1/2019).
Peristiwa itu bermula saat korban berinisial A (14) meminta jatah uang jajan pada tersangka. Awalnya korban yang tengah duduk santai di ruang tengah rumah ditarik oleh tersangka ke dalam kamar.
Sesampainya di dalam kamar, tersangka langsung mendorong korban hingga terjatuh dengan posisi terlentang. Melihat kondisi tersebut lantas tersangka membuka celana dalam tersangka dan korban. Korban sempat melakukan perlawanan namun kalah oleh tenaga tersangka. Sebelum disetubuhi, pelaku sempat memasuki jemarinya ke kemaluan korban.
"Usai kejadian pertama korban dikasih uang Rp80 ribu dan kejadian kedua Rp20 ribu. Uang itu memang jatah jajan untuk korban," katanya.
Erwin juga menuturkan, dari hasil pemeriksaan tersangka sempat mengancam akan membunuh korban apabila korban menceritakan kejadian itu pada orang lain.
"Awas kamu kalau sampai bilang ke siapa-siapa saya bunuh kamu," ucap Erwin menirukan kata-kata tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Deddy Hermawan mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap satu dan berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejari Pandeglang.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Jokowi Tak Sadar Dijatuhkan Kubu Sendiri
"Tersangka sudah kami tahan dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejari. Tersangka diancam dengan pasal 70 D jo pasal 81 dan atau pasal 76 E jo pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
Sumber: Bantennews.co.id
Berita Terkait
-
PNS Setubuhi ABG di Pinggir Tol, Polisi Temukan Sperma di Mobil Pelaku
-
Arisan Online Bermodus Gandakan Uang, Wanita Ini Diburu Warga Ambon
-
Sekongkol Curi Sapi Ternak, Pasutri Ini Berakhir di Penjara
-
Bapak Pemerkosa Anak Tiri di Tangerang Meninggal, 2 Pelaku Lain Ditangkap
-
Kerja 8 Tahun Jadi Sopir, Ruslan Nekat Rampok Rumah Majikan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran