Suara.com - Polisi telah meringkus warga berinisial MN (44) terkait kasus pencabulan. Tragisnya aksi pencabulan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri berinisial A (14) di rumahnya Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Aksi rudapaksa itu sudah dilakukan MN sebanyak dua kali dengan modal memberikan uang jajan kepada korban.
Kanit IV Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Erwin Heryadi mengatakan korban sudah rutin datang ke rumah tersangka setiap satu minggu sekali untuk meminta jatah uang jajan karena ayah dan ibu korban sudah bercerai sekitar 6 tahun lalu. Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya.
"Jadi korban ini biasanya datang minta uang jajan pada tersangka, perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali di kediamannya," kata Erwin seperti dikutip Bantennews.co.id, Selasa (29/1/2019).
Peristiwa itu bermula saat korban berinisial A (14) meminta jatah uang jajan pada tersangka. Awalnya korban yang tengah duduk santai di ruang tengah rumah ditarik oleh tersangka ke dalam kamar.
Sesampainya di dalam kamar, tersangka langsung mendorong korban hingga terjatuh dengan posisi terlentang. Melihat kondisi tersebut lantas tersangka membuka celana dalam tersangka dan korban. Korban sempat melakukan perlawanan namun kalah oleh tenaga tersangka. Sebelum disetubuhi, pelaku sempat memasuki jemarinya ke kemaluan korban.
"Usai kejadian pertama korban dikasih uang Rp80 ribu dan kejadian kedua Rp20 ribu. Uang itu memang jatah jajan untuk korban," katanya.
Erwin juga menuturkan, dari hasil pemeriksaan tersangka sempat mengancam akan membunuh korban apabila korban menceritakan kejadian itu pada orang lain.
"Awas kamu kalau sampai bilang ke siapa-siapa saya bunuh kamu," ucap Erwin menirukan kata-kata tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Deddy Hermawan mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap satu dan berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejari Pandeglang.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Jokowi Tak Sadar Dijatuhkan Kubu Sendiri
"Tersangka sudah kami tahan dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejari. Tersangka diancam dengan pasal 70 D jo pasal 81 dan atau pasal 76 E jo pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
Sumber: Bantennews.co.id
Berita Terkait
-
PNS Setubuhi ABG di Pinggir Tol, Polisi Temukan Sperma di Mobil Pelaku
-
Arisan Online Bermodus Gandakan Uang, Wanita Ini Diburu Warga Ambon
-
Sekongkol Curi Sapi Ternak, Pasutri Ini Berakhir di Penjara
-
Bapak Pemerkosa Anak Tiri di Tangerang Meninggal, 2 Pelaku Lain Ditangkap
-
Kerja 8 Tahun Jadi Sopir, Ruslan Nekat Rampok Rumah Majikan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek