Suara.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok berencana mengeksekusi terdakwa Buni Yani terkait kasus ujaran kebencian, Jumat (1/2/2019), besok. Menjelang upaya penahanan itu, Buni Yani masih menjalani aktivitas seperti biasa.
Kepala petugas keamanan bernama Supendi mengaku, seminggu terakhir ini masih sering melihat Buni Yani wara-wiri di lingkungan rumahnya di Kali Baru Permai, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Dia lebih sering melihat Buni Yani pergi sendirian menggunakan sepeda motor.
"Pak Buni, sering terlihat keluar rumah sendirian bawa motor dan selalu pulang, diantar sama temannya naik mobil atau sendiri biasanya malam hari," ucap Supendi saat ditemui, Kamis (31/1/2019).
Lelaki yang sudah 12 tahun bekerja petugas satpam itu menilai Buni Yani merupakan salah satu warga terbilang rutin ikut salat berjamaah di masjid dekat rumahnya. Selain itu, Buni Yani dikenal ramah karena sering melempar senyum kepada petugas satpam perumahan.
"Beliau orangnya baik, sering ketemu saya saat salat Maghrib di masjid dalam perumahan atau waktu Jumatan. Kalau ada kesempatan pasti ngobrol, tapi kalau mampir ke Pos tidak pernah," bebernya.
Menurutnya, mantan dosen London School of Public Relations (LSPR) itu juga terbilang sosok yang terbuka termasuk kepada orang yang baru dikenal. Dia mengaku rumah Buni Yani terletak di Blok B2 Nomer 15 sering didatangi banyak orang termasuk polisi sejak berkasus di Polda Metro Jaya.
"Banyak juga yang datang dengan berbagai kepentingan, dari mulai Bareskrim sampai teman dan saudaranya. Dia intinya welcome," tuturnya.
Namun, Supendi menegaskan untuk hari ini pihak security perumahan diistruksikan oleh istri Buni Yani agar tidak menerima tamu ke rumahnya yang terletak di Blok B2 Nomer 15.
"Baru hari ini, katanya jangan terima tamu dulu selain itu warga juga agak resah banyak yang datang keluar masuk tanpa diketahui identitasnya," tegasnya.
Baca Juga: Chacha Frederica Berkaca-kaca Bahas Saphira Indah
Selanjutnya, Supendi memaparkan pihaknya telah mengetahui mengenai kabar kelanjutan proses hukum terdakwa kasus pelanggaran Undang - Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.
"Kami tahu, namun persisnya seperti apa tidak tahu di sini security bertugas hanya menjaga," paparnya.
Saat ditanya, soal respon warga terhadap proses hukum yang akan dijalani oleh mantan dosen di salah satu Universitas Swasta tersebut, Supendi menyatakan turut prihatin.
"Pembicarannya warga cuma turut prihatin karena beliau orang baik," pungkasnya.
Kasus yang yang menjerat Buni Yani bermula ketika dirinya mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Adapun, video asli pidato Ahok saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Proses persidangan telah dilaluinya di Gedung Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung pada Selasa (14/11/2017) lalu, dengan hukuman penjara 18 Bulan. Atas putusan tersebut, Buni Yani dan tim pengacaranya mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Kemudian, MA menolak kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018.
Berita Terkait
-
Besok Buni Yani Dijebloskan ke Penjara, Begini Persiapan Kejari Depok
-
BPN Prabowo Sarankan Buni Yani Tak Perlu Menyerahkan Diri
-
Buni Yani Bakal Dieksekusi, Fadi Zon: Ini Kriminalisasi
-
Sebut Putusan Kasasi Kabur, Buni Yani: Jaksa Tak Bisa Paksakan Kehendak
-
Disebut Kriminalisasi, Ini Tiga Poin Petisi Massa Pembela Ahmad Dhani
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka