Suara.com - MF, perempuan berusia 40 tahun di Banda Aceh, Aceh, yang dipidana karena kasus khalwat alias mesum di warung, menangis histeris tatkala berada di atas panggung hukuman cambuk.
MF bersama tiga terpidana perkara khalwat dieksekusi di halaman Meunasah Gampong Rukoh, Kamis (31/1/2019).
MF yang merupakan di antaranya, tampak tertunduk lesu ketika jaksa membacakan keterangan tentang dirinya.
Ia dijatuhi hukuman 25 kali cambuk rotan atas perkara khalwat yang dilakukan di warung miliknya di daerah Geuceu Kaye Jato, 25 Oktober 2018.
Setelah MF naik ke panggung, petugas medis yang memeriksa kondisi terpidana menyarankan agar eksekusi cambuk terhadap wanita paruh baya itu ditunda karena faktor kesehatan. Saran itu diterima jaksa.
"Terpidana memiliki riwayat pengapuran tulang belakang, sehingga kami harus menunggu surat keterangan dari dokter spesialis saraf. Kami (sarankan jaksa) harus menunda eksekusi cambuk," kata seorang petugas kesehatan Puskesmas Kopelma Darussalam seperti diberitakan Portalsatu—jaringan Suara.com.
Setelah mendengar hal itu, MF lantas menangis sehingga harus dibantu oleh petugas Wilayatul Hisbah untuk turun dari panggung.
Salah seorang warga yang hadir menyaksikan pelaksanaan eksekusi cambuk mengatakan, hukuman tetap harus dilakukan walaupun harus menunggu keputusan dokter.
"Tetap harus dilakukan (eksekusi). Tapi kita harus hargai keputusannya karena masalah kesehatan," ujar Saudah, warga Rukoh.
Baca Juga: MA: Buni Yani Dapat Ditahan Jaksa
Sedangkan eksekusi terhadap tiga terpidana perkara khalwat lainnya tetap dilakukan. Mereka SR (35) 25 kali cambuk, dan pasangan mahasiswa AW (18) dan NS (18) masing-masing 20 kali cambuk.
Berita ini kali pertama diterbitkan Portalsatu.com dengan judul “Terpidana Ini Menangis saat Eksekusi Cambuk Ditunda”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang