Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengungkapkan pihaknya akan melakukan peninjuan kembali (PK) terhadap kasus yang menjerat kliennya.
"Kami fair untuk memenuhi panggilan Kejari Depok. Nah, sekarang sudah memenuhi panggilan, dan Buni Yani siap melaksanakan putusan hukum meskipun tak mengakui yang dituduhkan kepadanya," kata Aldwin Rahadian ketika menemani Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019) malam.
Buni Yani menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Saya ke Lapas Gunung Sindur. Insyaallah, saya mengikuti prosedur hukum," kata Buni Yani ketika keluar dari Kejari Depok, seperti dilansir Antara.
Namun, dia menegaskan bahwa dirinya tidak mengakui apa yang dituduhkan kepadanya.
Buni Yani keluar dari Kejari Depok sekitar pukul 20.20 WIB dan langsung memasuki mobil tahanan Kejari Kota Depok untuk menuju Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat pada pukul 19.20 WIB.
Buni Yani datang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan nomor polisi B-1983-SJV didampingi oleh pengacaranya, Aldwin Rahadian.
Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, yang telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dan menilainya kabur sehingga pihaknya mengajukan penangguhan eksekusi yang semestinya pada tanggal 1 Februari 2019.
"Kami akan mengajukan penangguhan eksekusi dan meminta semacam fatwa dari MA, harus jelas dahulu," ujar Aldwin Rahadian.
Baca Juga: Mandi di Sungai Mentaya, Tangan Julhaidir Putus Diterkam Buaya
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Berita Terkait
-
Buni Yani: Biar seperti Ahok, Saya Maunya Dipenjara di Mako Brimob
-
Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Akan Jalani Masa Orientasi
-
Membantah, Buni Yani: Kalau Saya Edit Video Ahok, Masuk Neraka Abadi
-
Datangi Kejari Depok, Buni Yani Irit Komentar
-
Mau Dieksekusi, Buni Yani Dikabarkan dalam Perjalanan ke Kejari Depok
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan