Suara.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan kolaborasi penerbitan kepemilikan tanah dengan melawan hukum untuk mengambil hak orang lain atau merugikan orang lain di tiga wilayah, Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan itu, Tim Satgas Mafia Tanah berhasil mengungkap 4 target dengan modus yang berbeda-beda. 10 orang tersangka mafia tanah telah ditahan. Mirisnya, aksi mafia tanah ini melibatkan sejumlah oknum birokrasi hingga mantan kepala desa.
10 tersangka itu adalah ML, DH, JA, ID, ED, SW, HE, PH, JA dan LM. Salah satu tersangka diketahui sebagai mantan Kades Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Lalu ada juga tersangka seorang PNS Satpol PP Kecamatan di Kabupaten Serang.
Sementara tersangka PH adalah honorer pada kantor yang membidangi pertanahan, sedangkan tersangka JA adalah Kepala Sub Bagian TU pada kantor dinas Kota Serang.
"Kesepuluh tersangka ini terbagi empat kelompok yang berbeda dengan peran dan modus yang berbeda-beda. Namun yang paling menjadi prioritas pengungkapan adalah penerbitan hak milik yang sah namun prosesnya yang melawan hukum, ditambah lagi dengan cara kolaborasi permufakatan jahat," ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, seperti dilansir dari Bantennews.co.id, Selasa (5/1/2019).
Novri menjelaskan, kasus mafia tanah yang berhasil diungkap yaitu pemalsuan 6 akte jual beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 5.411 meter persegi dengan menyertakan 6 dokumen sebagai warkah. Dalam kasus ini dua orang tersangka berinisial ML dan DH ditangkap pada 4 Februari 2019.
“Kedua tersangka ini memalsukan 6 dokumen warkah tanah seluas 5411 meter persegi yang berlokasi di Desa Telagasari, Balaraja, untuk dijadikan akte jual beli sebagai syarat pembuatan sertifikat hak milik tanah berlokasi di Desa Telagasari. Fakta penyidikan berdasarkan BAP, ahli waris Enan bin Empi sebagai pemilik tanah tidak pernah memindahalihkan hak tanah kepada siapapun,” jelasnya.
Kemudian, kasus mafia tanah lainnya terjadi di wilayah Cisait, Kabupaten Serang. Pelaku memalsukan isi surat dan memalsukan tanda tangan di empat AJB seluas 19.661 meter persegi, selanjutnya digunakan untuk proses alih hak dan terbitkan SHM.
“Dari kasus ini tiga orang kita tahan, yaitu JA mantan Kades Cisait Kecamatan Kragilan, IS bekerja sebagai ASN dan ED sebagai wiraswasta. Ketiganya kita tahan pada akhir Januari kemarin," ungkap Novri.
Baca Juga: 3 Pekan Buron, Pelarian Pelaku Video Mesum Berakhir di Rumah Nenek
Selanjutnya, Satgas Mafia Tanah juga berhasil mengungkap modus penawaran perumahan subsidi Panorama Cilegon di Jalan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon di atas tanah orang lain seluas 9.600 meter persegi. Dalam kasus ini ada 59 konsumen menjadi korban.
“Tersangka yang kita amankan dua orang yang mengaku sebagai pengembang perumahan PT. Asly Grya Berlian, inisialnya SW dan HR,” tambahnya.
Kasus lainnya, mafia tanah pembebasan lahan tol Serang – Panimbang dengan modus menawarkan bidang tanah kepada korban dengan data 23 pemilik tanah. Dalam aksinya pelaku mengaku terlibat sebagai tim pembebasan jalan tol Serang – Panimbang dengan bermodalkan peta.
“Tersangkanya ada tiga orang, yaitu PH honorer di salah satu institusi pertanahan, JA pejabat dinas di Kota Serang, dan LM wiraswasta. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 miliar," ujar dia lagi.
Novri menegaskan kemungkinan mafia tanah masih tersebar di beberapa titik dengan modus berbeda. Pelaku biasanya memanfaatkan sejumlah tanah kosong dan menduduki hingga membuat sertifikat dengan cara ilegal.
"Modusnya kan banyak, jadi pembuatan surat tanah yang bodong, surat penguasaan tanah yang tidak beritikad baik karena bukannya tanahnya tapi hanya tanah kosong, main tempati saja dan kita pastikan para pelaku ini akan kita tindak tegas," tandas Novri.
Berita Terkait
-
Bapak Pemerkosa Anak Tiri di Tangerang Meninggal, 2 Pelaku Lain Ditangkap
-
Aksi 8 ABG Pamer Ilmu Silat Sambil Bawa Celurit Berakhir di Tahanan
-
Cekcok, Taupik Pukuli Istrinya Pakai Cincin Akik hingga Babak Belur
-
Tak hanya di Sukabumi, Tabloid Indonesia Barokah Juga Hebohkan Tangerang
-
Ibu Pembunuh Bayi Kandung Sedih Saat Tahu Anaknya Dimakamkan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir