Suara.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan kolaborasi penerbitan kepemilikan tanah dengan melawan hukum untuk mengambil hak orang lain atau merugikan orang lain di tiga wilayah, Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan itu, Tim Satgas Mafia Tanah berhasil mengungkap 4 target dengan modus yang berbeda-beda. 10 orang tersangka mafia tanah telah ditahan. Mirisnya, aksi mafia tanah ini melibatkan sejumlah oknum birokrasi hingga mantan kepala desa.
10 tersangka itu adalah ML, DH, JA, ID, ED, SW, HE, PH, JA dan LM. Salah satu tersangka diketahui sebagai mantan Kades Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Lalu ada juga tersangka seorang PNS Satpol PP Kecamatan di Kabupaten Serang.
Sementara tersangka PH adalah honorer pada kantor yang membidangi pertanahan, sedangkan tersangka JA adalah Kepala Sub Bagian TU pada kantor dinas Kota Serang.
"Kesepuluh tersangka ini terbagi empat kelompok yang berbeda dengan peran dan modus yang berbeda-beda. Namun yang paling menjadi prioritas pengungkapan adalah penerbitan hak milik yang sah namun prosesnya yang melawan hukum, ditambah lagi dengan cara kolaborasi permufakatan jahat," ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, seperti dilansir dari Bantennews.co.id, Selasa (5/1/2019).
Novri menjelaskan, kasus mafia tanah yang berhasil diungkap yaitu pemalsuan 6 akte jual beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 5.411 meter persegi dengan menyertakan 6 dokumen sebagai warkah. Dalam kasus ini dua orang tersangka berinisial ML dan DH ditangkap pada 4 Februari 2019.
“Kedua tersangka ini memalsukan 6 dokumen warkah tanah seluas 5411 meter persegi yang berlokasi di Desa Telagasari, Balaraja, untuk dijadikan akte jual beli sebagai syarat pembuatan sertifikat hak milik tanah berlokasi di Desa Telagasari. Fakta penyidikan berdasarkan BAP, ahli waris Enan bin Empi sebagai pemilik tanah tidak pernah memindahalihkan hak tanah kepada siapapun,” jelasnya.
Kemudian, kasus mafia tanah lainnya terjadi di wilayah Cisait, Kabupaten Serang. Pelaku memalsukan isi surat dan memalsukan tanda tangan di empat AJB seluas 19.661 meter persegi, selanjutnya digunakan untuk proses alih hak dan terbitkan SHM.
“Dari kasus ini tiga orang kita tahan, yaitu JA mantan Kades Cisait Kecamatan Kragilan, IS bekerja sebagai ASN dan ED sebagai wiraswasta. Ketiganya kita tahan pada akhir Januari kemarin," ungkap Novri.
Baca Juga: 3 Pekan Buron, Pelarian Pelaku Video Mesum Berakhir di Rumah Nenek
Selanjutnya, Satgas Mafia Tanah juga berhasil mengungkap modus penawaran perumahan subsidi Panorama Cilegon di Jalan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon di atas tanah orang lain seluas 9.600 meter persegi. Dalam kasus ini ada 59 konsumen menjadi korban.
“Tersangka yang kita amankan dua orang yang mengaku sebagai pengembang perumahan PT. Asly Grya Berlian, inisialnya SW dan HR,” tambahnya.
Kasus lainnya, mafia tanah pembebasan lahan tol Serang – Panimbang dengan modus menawarkan bidang tanah kepada korban dengan data 23 pemilik tanah. Dalam aksinya pelaku mengaku terlibat sebagai tim pembebasan jalan tol Serang – Panimbang dengan bermodalkan peta.
“Tersangkanya ada tiga orang, yaitu PH honorer di salah satu institusi pertanahan, JA pejabat dinas di Kota Serang, dan LM wiraswasta. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 miliar," ujar dia lagi.
Novri menegaskan kemungkinan mafia tanah masih tersebar di beberapa titik dengan modus berbeda. Pelaku biasanya memanfaatkan sejumlah tanah kosong dan menduduki hingga membuat sertifikat dengan cara ilegal.
"Modusnya kan banyak, jadi pembuatan surat tanah yang bodong, surat penguasaan tanah yang tidak beritikad baik karena bukannya tanahnya tapi hanya tanah kosong, main tempati saja dan kita pastikan para pelaku ini akan kita tindak tegas," tandas Novri.
Berita Terkait
-
Bapak Pemerkosa Anak Tiri di Tangerang Meninggal, 2 Pelaku Lain Ditangkap
-
Aksi 8 ABG Pamer Ilmu Silat Sambil Bawa Celurit Berakhir di Tahanan
-
Cekcok, Taupik Pukuli Istrinya Pakai Cincin Akik hingga Babak Belur
-
Tak hanya di Sukabumi, Tabloid Indonesia Barokah Juga Hebohkan Tangerang
-
Ibu Pembunuh Bayi Kandung Sedih Saat Tahu Anaknya Dimakamkan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
5.000 Dapur Gizi Diduga Fiktif, DPR Kritik Keras Kinerja Badan Gizi Nasional
-
Rekam Jejak Angga Raka, Orang Dekat Prabowo yang Kini Gantikan Posisi Hasan Nasbi
-
Sikap Tegas Keluarga Delpedro: Kami Tak Akan Mengemis Ampun, Jika Tak Bersalah Harus Dibebaskan!
-
Mendagri Tegaskan Tiga Tugas Utama di Wilayah Perbatasan dalam Upacara Peringatan HUT Ke-15 BNPP
-
Kepala Sekolah Batal Dicopot, Wali Kota Prabumulih Minta Maaf
-
Erick Thohir Resmi Jabat Menpora, Hartanya Tembus Rp 2,4 Triliun
-
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, DPR Soroti Praktik Jual-Beli Dapur Fiktif di 5.000 Lokasi
-
Cara Ikut Lelang KPK, Peluang Dapat Mobil hingga Rumah Mewah dengan Harga Miring
-
Heboh Video Jokowi Jadi Imam, Ahli Tajwid Sebut Kesalahan Ini Bisa Batalkan Salat
-
Viral Petugas SPBU Shell Jajakan Kopi Literan di Pinggir Jalan Imbas Stok BBM Kurang