Suara.com - Delapan remaja tanggung yang sebagian besar masih di bawah umur terpaksa harus berurusan dengan polisi. Aksi mereka berkeliling kota sembari membawa celurit dan stik golf berujung pidana.
Aksi tersebut terkam video amatir yang kemudian viral di media sosial. 8 ABG tanggung itu kini bakal dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena merekam aksi pamer celurit dan stik golf sambil konvoi sepeda motor. Selain itu terdapat dua orang dewasa yang turut terjerat.
Mereka adalah ADS (14), FR (17), Stevanus Septiawan (18), F (17), Ary Saputra (18), KJ (16), Eka Pari Kesit (18), AF (17), MVS (15), MAR (15) dan MRR (14). Dalam video itu, mereka terlihat konvoi sepeda motor. Dua di antara mereka mengayunkan celurit dan stik golf dengan wajah ceria.
Video tersebut pun beredar di masyarakat melalui media sosial. Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, menyebut video amatir itu meresahkan masyarakat. Video yang beredar pada awal tahun ini, ternyata dibuat pada Oktober 2018 lalu.
“Video tersebut dibuat di Jalan Graha Raya Bintaro, Serpong Utara Kota Tangerang Selatan,” ujar Ferdy seperti dilansir Bantenhits.com di Mapolres Tangsel, Senin (28/1/2019).
Ferdy mengungkapkan, anak-anak itu hendak mempraktikkan ilmu yang didapatkan dari perguruan silat Banaspati di, Kunciran, Tangerang.
“Tujuan kegiatan yang para pelaku lakukan adalah untuk menguji ilmu yang diperoleh dari latihan di Padepokan Silat Banaspati,” jelasnya.
Selain dijerat pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara empat tahun, ke-11 anak-anak dan ABG itu juga dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam tak berizin. Hukuman kepemilikan senjata tajam itu, terancam hukuman paling berat 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ernawati Membusuk di Kolong Ranjang Sudah 5 Hari Tewas
Berita Terkait
-
Cekcok, Taupik Pukuli Istrinya Pakai Cincin Akik hingga Babak Belur
-
Tak hanya di Sukabumi, Tabloid Indonesia Barokah Juga Hebohkan Tangerang
-
Ribut sama Saudara Kandung, Riko Kalap Bakar Rumah Orang Tua
-
Ibu Pembunuh Bayi Kandung Sedih Saat Tahu Anaknya Dimakamkan
-
Benci Sama Mantan Suami, Ibu Muda Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus