Suara.com - Direktur Democracy and Elektoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi menganggap calon presiden petahana Joko Widodo tak sekali pun menyerang privasi atau pribadi capres nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait kepemilikan lahan di Aceh dan Kalimantan Timur yang mencapai ratusan ribu hektare. Justru, menurutnya, ucapan Jokowi yang menyinggung soal lahan milik Prabowo dalam acara debat kedua Pilpres 2019 agar masyarakat tahu asal-usul harta kekayaan calon pemimpin yang hendak dipilih.
"Saya melihat enggak ada masalah dan itu bukan urusan privasi. Bukan urusan ranah pribadi. Jika kemudian ada sebuah perusahaan atau penguasaan lahan atau investasi atau apapun yang kemudian menyangkut harta kekayaan dan itu harus dibuka di publik dan tak boleh disembunyikan," kata Yusfitriadi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Dia pun menilai, seharusnya hal-hal yang sifatnya berhubungan dengan masyarakat seperti kepemilikan lahan harus diungkap sebagai bentuk transparansi dari kedua kandidat, baik kubu Prabowo maupun Jokowi.
"Bagaimana mungkin calon pejabat publik menyembunyikan banyak hal dari publik. Padahal itu sangat berhubungan erat dengan pengelolaan negara. Misalnya ketika kemudian Prabowo sering berbicara penguasaan tanah, sering berbicara tentang import, berbicara tentang banyak hal yang tentang kelemahan Jokowi, tapi kemudian faktanya melakukan itu," ujar Yusfitriadi.
Sebaliknya, Yusfitriadi meminta apabila ada kesalahan dari kebijakan yang dilakukan Jokowi harus bisa disampaikan kepada masyarakat.
"Begitupun Jokowi saat banyak berbicara tentang sertifikat tanah atau ekonomi, tapi misalnya dia (Jokowi) juga memiliki masalah dengan semua itu. Itu kan juga sama. Itu kira-kira," ucapnya.
Maka itu, Yus menegaskan bagi calon pejabat negara jangan sampai menyembunyikan harta kekayaan sedikitpun. Meski kini sudah diwajibkan untuk pejabat negara laporkan harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tapi ketika mau menjabat jabatan publik tidak boleh dibuka bagaimana ceritanya. Memang urusan pribadi, tapi itu punya hubungan erat dengan publik," tandasnya.
Baca Juga: Seksi Abis, 7 Potret Salmafina Sunan saat Olahraga TRX
Berita Terkait
-
Dinilai Bela Prabowo, Luhut: Hubungan JK dengan Jokowi Sangat Baik
-
Gerindra Bantah Jokowi Pernah Bekerja di Perusahaan Milik Prabowo
-
Pemilih Muslim hingga Emak-emak Lebih Suka PDIP ketimbang Gerindra
-
Johnny G Plate: Debat Pilpres Ditonton Dunia, Jangan Grasa-grusu
-
HNW: Jalan 191 Ribu Kilometer Digarap Era Soekarno, Jokowi Cuma Lanjutkan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara