Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi mengatakan, pelaku pembunuhan istri dan anak terjadi di Sukabumi dan Bengkulu baru-baru ini bisa diancam pidana mati atau menjalani hukuman seumur hidup.
"Pemberian hukuman mati selain menimbulkan efek jera, hukuman mati juga mencegah terulangnya tindakan kejahatan yang sama karena perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat," kata Erdianto di Pekanbaru, Sabtu (23/2/3019).
Tanggapan tersebut disampaikannya terkait kasus pembunuhan di Bengkulu dengan modus kejahatan suami membelah perut istrinya yang hamil tua lalu mengambil bayinya di dalam perut istri tersebut.
Kemudian kasus pembunuhan istri oleh suami di Sukabumi di dalam rumah, berikutnya rumah tersebut dibakar sehingga anaknya pun usia 10 tahun ikut tewas terbakar.
Menurut Erdianto, atas kejahatan pembunuhan isteri dan anak tersebut maka pelaku dapat diancam pidana mati atau dipenjara seumur hidup sesuai KUHP pasal 338 atau pasal 340.
Secara teori, kata Erdianto, kejahatan disebabkan oleh beberapa hal seperti faktor fisik menurut teori Lambroso, atau sebab psikis menurut teori psikoanalisa dari Freud dan terakhir teori sosial dari Sutherland.
"Dalam kasus-kasus kejahatan kekerasan terhadap perempuan khususnya istri atau anak sendiri, dapat didekati dari teori psikoanalisa tersebut," ujarnya seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan kejahatan disebabkan dorongan dari dalam dirinya, namun dorongan psikis demikian tidak dapat menjadi alasan pemaaf karena secara keseluruhan pelaku dapat menyadari tindakannya.
Kendati memang, katanya lagi, perlu observasi psikologis oleh psikiater untuk menentukan apakah secara keseluruhan pelaku dapat menentukan kehendaknya sendiri atau tidak.
Baca Juga: Sindir Puisi Neno Warisman, Pendiri PAN: Di Luar 212 Kategori Kafir
"Jika tidak dapat menentukan kehendaka sendiri, pelaku dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana, namun jika melakukan atas kehendak sendiri maka yang bersangkutan tetap harus dipidana," tuturnya.
Ia menambahkan, jika hasil observasi menunjukkan kesadarannya lebih dominan maka ia patut dihukum berat, dipidana dengan alasan yang memberatkan, karena ia melakukan tindakan kepada orang yang seharusnya ia lindungi.
Berita Terkait
-
Bunuh Istri dan Bayinya, Nardian Bertingkah Aneh Saat Jadi Khatib Jumatan
-
Korban Kebakaran Sukabumi, Ayah Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Berangkulan
-
Kebakaran Rumah di Sukabumi, Ayah, Ibu dan Anak Tewas Terbakar
-
Hiu Paus Berbobot 300 Kg Terdampar di Pelabuhanratu Sukabumi
-
Ini Jurus Kementerian PUPR Agar Warga Tak BAB dan Buang Sampah Sembarangan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!