Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi mengatakan, pelaku pembunuhan istri dan anak terjadi di Sukabumi dan Bengkulu baru-baru ini bisa diancam pidana mati atau menjalani hukuman seumur hidup.
"Pemberian hukuman mati selain menimbulkan efek jera, hukuman mati juga mencegah terulangnya tindakan kejahatan yang sama karena perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat," kata Erdianto di Pekanbaru, Sabtu (23/2/3019).
Tanggapan tersebut disampaikannya terkait kasus pembunuhan di Bengkulu dengan modus kejahatan suami membelah perut istrinya yang hamil tua lalu mengambil bayinya di dalam perut istri tersebut.
Kemudian kasus pembunuhan istri oleh suami di Sukabumi di dalam rumah, berikutnya rumah tersebut dibakar sehingga anaknya pun usia 10 tahun ikut tewas terbakar.
Menurut Erdianto, atas kejahatan pembunuhan isteri dan anak tersebut maka pelaku dapat diancam pidana mati atau dipenjara seumur hidup sesuai KUHP pasal 338 atau pasal 340.
Secara teori, kata Erdianto, kejahatan disebabkan oleh beberapa hal seperti faktor fisik menurut teori Lambroso, atau sebab psikis menurut teori psikoanalisa dari Freud dan terakhir teori sosial dari Sutherland.
"Dalam kasus-kasus kejahatan kekerasan terhadap perempuan khususnya istri atau anak sendiri, dapat didekati dari teori psikoanalisa tersebut," ujarnya seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan kejahatan disebabkan dorongan dari dalam dirinya, namun dorongan psikis demikian tidak dapat menjadi alasan pemaaf karena secara keseluruhan pelaku dapat menyadari tindakannya.
Kendati memang, katanya lagi, perlu observasi psikologis oleh psikiater untuk menentukan apakah secara keseluruhan pelaku dapat menentukan kehendaknya sendiri atau tidak.
Baca Juga: Sindir Puisi Neno Warisman, Pendiri PAN: Di Luar 212 Kategori Kafir
"Jika tidak dapat menentukan kehendaka sendiri, pelaku dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana, namun jika melakukan atas kehendak sendiri maka yang bersangkutan tetap harus dipidana," tuturnya.
Ia menambahkan, jika hasil observasi menunjukkan kesadarannya lebih dominan maka ia patut dihukum berat, dipidana dengan alasan yang memberatkan, karena ia melakukan tindakan kepada orang yang seharusnya ia lindungi.
Berita Terkait
-
Bunuh Istri dan Bayinya, Nardian Bertingkah Aneh Saat Jadi Khatib Jumatan
-
Korban Kebakaran Sukabumi, Ayah Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Berangkulan
-
Kebakaran Rumah di Sukabumi, Ayah, Ibu dan Anak Tewas Terbakar
-
Hiu Paus Berbobot 300 Kg Terdampar di Pelabuhanratu Sukabumi
-
Ini Jurus Kementerian PUPR Agar Warga Tak BAB dan Buang Sampah Sembarangan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM