Suara.com - Sebagai bagian dari pengelolaan hutan di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menetapkan 7 hutan adat. Kegiatan ini sudah dimulai pada 2016, yang mana saat itu, untuk pertama kalinya dilakukan penyerahan hutan adat kepada masyarakat yang telah mendiami daerahnya secara turun-temurun.
Hingga Februari 2019, KLHK telah menetapkan 7 hutan adat, yaitu Hutan Adat Kasepuhan Cirompang, Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Temua, Rage di Kabupaten Bengkayang, Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Rimbo Tolang, dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dhamasraya. Ketujuh hutan adat ini akan segera diikuti dengan penetapan 6 hutan adat lainnya.
“Hutan adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mewakili Presiden RI, Joko Widodo, dalam "Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-11", di Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu (3/3/2019).
Adapun maklumat Riuangan lima tahunan SABAKI ke-11, yang bertema "Mendorong Pengakuan Wilayah Adat" adalah Undang-Undang pengakuan dan perlindungan hukum adat dan Perda Masyarakat Hukum Adat yang mengatur tentang Desa Adat.
“Kami mendorong masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya," kata Ketua SABAKI, Kanta, yang juga hdir dalam acara tersebut.
Pada kesempatan itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan, pihaknya sangat mendukung SABAKI dan telah menyampaikan maklumat dalam hal pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat. Pemerintah Lebak telah mengeluarkan Perda No. 8 tahun 2015 tentang Masyarakat Hukum Adat Lebak, yang telah mengurai 522 masyarakat adat di Kabupaten Lebak.
Menurut Iti, selama ini masyarakat adat memperoleh kesulitan ketika mengolah lahan yang berbenturan dengan TNGHS dan Perhutani.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya dan jajaran KLHK yang telah mengeluarkan SK Hutan Adat," ujarnya.
Penyerahan hutan adat telah dilakukan pada 2016, 2017 dan 2018 di Istana Negara, Jakarta. Adapun luas keseluruhan mencapai ± 22.831 ha, yang terdiri dari penetapan atau pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan ± 17.659 ha) dan pencadangan hutan adat (1 unit) seluas ± 5.172 ha.
Baca Juga: KLHK Ramaikan Java Jazz 2019 dan Kampanye Pengurangan Sampah Plastik
Riungan Gede SABAKI ke-11 berlangsung pada 1-3 Maret 2019 dan dihadiri sekitar 750 komunitas adat di Kabupatan Bogor dan Sukabumi (Jawa Barat), dan Kabupatan Lebak dan Pandeglang (Banten). Pada kesempatan itu hadir juga Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudi Antara, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Kabupatan Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupatan Pandeglang dan Kabupatan Lebak.
Hutan adat bertujuan untuk memberi perlindungan pada masyarakat adat dan kearifan lokal mereka. Hutan adat juga difungsikan sebagai hutan lindung atau hutan konservasi.
Berita Terkait
-
Denny Caknan Donasi Rp1 Miliar untuk Beli Hutan di Indonesia, Kekayaannya Jadi Sorotan
-
Kritik Pandji Pragiwaksono ke Zulhas di 2011: Daripada Tanam 1 Miliar Pohon, Mending Dijaga
-
Menteri Raja Antoni: Indonesia Percepat Pengakuan Hutan Adat hingga 1,4 Juta Hektar
-
Satria Hutan Indonesia 2025 Jalani Pendakian 13 Hari di Gunung Patah
-
Kampung Kuta, Salah Satu Penjaga Hutan Adat Terakhir di Jawa Barat
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India