Suara.com - Sebagai bagian dari pengelolaan hutan di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menetapkan 7 hutan adat. Kegiatan ini sudah dimulai pada 2016, yang mana saat itu, untuk pertama kalinya dilakukan penyerahan hutan adat kepada masyarakat yang telah mendiami daerahnya secara turun-temurun.
Hingga Februari 2019, KLHK telah menetapkan 7 hutan adat, yaitu Hutan Adat Kasepuhan Cirompang, Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Temua, Rage di Kabupaten Bengkayang, Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Rimbo Tolang, dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dhamasraya. Ketujuh hutan adat ini akan segera diikuti dengan penetapan 6 hutan adat lainnya.
“Hutan adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mewakili Presiden RI, Joko Widodo, dalam "Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-11", di Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu (3/3/2019).
Adapun maklumat Riuangan lima tahunan SABAKI ke-11, yang bertema "Mendorong Pengakuan Wilayah Adat" adalah Undang-Undang pengakuan dan perlindungan hukum adat dan Perda Masyarakat Hukum Adat yang mengatur tentang Desa Adat.
“Kami mendorong masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya," kata Ketua SABAKI, Kanta, yang juga hdir dalam acara tersebut.
Pada kesempatan itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan, pihaknya sangat mendukung SABAKI dan telah menyampaikan maklumat dalam hal pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat. Pemerintah Lebak telah mengeluarkan Perda No. 8 tahun 2015 tentang Masyarakat Hukum Adat Lebak, yang telah mengurai 522 masyarakat adat di Kabupaten Lebak.
Menurut Iti, selama ini masyarakat adat memperoleh kesulitan ketika mengolah lahan yang berbenturan dengan TNGHS dan Perhutani.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya dan jajaran KLHK yang telah mengeluarkan SK Hutan Adat," ujarnya.
Penyerahan hutan adat telah dilakukan pada 2016, 2017 dan 2018 di Istana Negara, Jakarta. Adapun luas keseluruhan mencapai ± 22.831 ha, yang terdiri dari penetapan atau pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan ± 17.659 ha) dan pencadangan hutan adat (1 unit) seluas ± 5.172 ha.
Baca Juga: KLHK Ramaikan Java Jazz 2019 dan Kampanye Pengurangan Sampah Plastik
Riungan Gede SABAKI ke-11 berlangsung pada 1-3 Maret 2019 dan dihadiri sekitar 750 komunitas adat di Kabupatan Bogor dan Sukabumi (Jawa Barat), dan Kabupatan Lebak dan Pandeglang (Banten). Pada kesempatan itu hadir juga Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudi Antara, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Kabupatan Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupatan Pandeglang dan Kabupatan Lebak.
Hutan adat bertujuan untuk memberi perlindungan pada masyarakat adat dan kearifan lokal mereka. Hutan adat juga difungsikan sebagai hutan lindung atau hutan konservasi.
Berita Terkait
-
Gajah Indonesia Butuh Perhatian: Selamatkan Mereka dari Kesalahan Alih Fungsi Hutan
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Denny Caknan Donasi Rp1 Miliar untuk Beli Hutan di Indonesia, Kekayaannya Jadi Sorotan
-
Kritik Pandji Pragiwaksono ke Zulhas di 2011: Daripada Tanam 1 Miliar Pohon, Mending Dijaga
-
Menteri Raja Antoni: Indonesia Percepat Pengakuan Hutan Adat hingga 1,4 Juta Hektar
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas
-
Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan
-
Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Xi Jinping Ancam Donald Trump Perang Terbuka Jika AS Terus Ikut Campur Urusan Taiwan.
-
Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang Tiga!
-
Warisan Mao Zedong! Fakta Great Hall of the People yang Jadi Lokasi Pertemuan Trump-Xi