Suara.com - Sebagai bagian dari pengelolaan hutan di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menetapkan 7 hutan adat. Kegiatan ini sudah dimulai pada 2016, yang mana saat itu, untuk pertama kalinya dilakukan penyerahan hutan adat kepada masyarakat yang telah mendiami daerahnya secara turun-temurun.
Hingga Februari 2019, KLHK telah menetapkan 7 hutan adat, yaitu Hutan Adat Kasepuhan Cirompang, Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Temua, Rage di Kabupaten Bengkayang, Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Rimbo Tolang, dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dhamasraya. Ketujuh hutan adat ini akan segera diikuti dengan penetapan 6 hutan adat lainnya.
“Hutan adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mewakili Presiden RI, Joko Widodo, dalam "Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-11", di Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu (3/3/2019).
Adapun maklumat Riuangan lima tahunan SABAKI ke-11, yang bertema "Mendorong Pengakuan Wilayah Adat" adalah Undang-Undang pengakuan dan perlindungan hukum adat dan Perda Masyarakat Hukum Adat yang mengatur tentang Desa Adat.
“Kami mendorong masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya," kata Ketua SABAKI, Kanta, yang juga hdir dalam acara tersebut.
Pada kesempatan itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan, pihaknya sangat mendukung SABAKI dan telah menyampaikan maklumat dalam hal pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat. Pemerintah Lebak telah mengeluarkan Perda No. 8 tahun 2015 tentang Masyarakat Hukum Adat Lebak, yang telah mengurai 522 masyarakat adat di Kabupaten Lebak.
Menurut Iti, selama ini masyarakat adat memperoleh kesulitan ketika mengolah lahan yang berbenturan dengan TNGHS dan Perhutani.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya dan jajaran KLHK yang telah mengeluarkan SK Hutan Adat," ujarnya.
Penyerahan hutan adat telah dilakukan pada 2016, 2017 dan 2018 di Istana Negara, Jakarta. Adapun luas keseluruhan mencapai ± 22.831 ha, yang terdiri dari penetapan atau pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan ± 17.659 ha) dan pencadangan hutan adat (1 unit) seluas ± 5.172 ha.
Baca Juga: KLHK Ramaikan Java Jazz 2019 dan Kampanye Pengurangan Sampah Plastik
Riungan Gede SABAKI ke-11 berlangsung pada 1-3 Maret 2019 dan dihadiri sekitar 750 komunitas adat di Kabupatan Bogor dan Sukabumi (Jawa Barat), dan Kabupatan Lebak dan Pandeglang (Banten). Pada kesempatan itu hadir juga Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudi Antara, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Kabupatan Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupatan Pandeglang dan Kabupatan Lebak.
Hutan adat bertujuan untuk memberi perlindungan pada masyarakat adat dan kearifan lokal mereka. Hutan adat juga difungsikan sebagai hutan lindung atau hutan konservasi.
Berita Terkait
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Denny Caknan Donasi Rp1 Miliar untuk Beli Hutan di Indonesia, Kekayaannya Jadi Sorotan
-
Kritik Pandji Pragiwaksono ke Zulhas di 2011: Daripada Tanam 1 Miliar Pohon, Mending Dijaga
-
Menteri Raja Antoni: Indonesia Percepat Pengakuan Hutan Adat hingga 1,4 Juta Hektar
-
Satria Hutan Indonesia 2025 Jalani Pendakian 13 Hari di Gunung Patah
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Sempat Dinonaktifkan, Mensos Pastikan BPJS PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Aktif Otomatis
-
Hampir Separuh Laut Dunia Kini Tercemar Sampah: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Polisi Dalami Faktor Infrastruktur
-
Gandeng Badan Gizi Nasional, Pramono Anung Bidik Investasi SDM Lewat MBG