Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan peraturan soal e-KTP WNA sudah diterbitkan sebelum pemerintahan Presiden Jokowi. Penerbitan e-KTP WNA yang selama ini dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan undang-undang.
Tjahjo menyampaikan proses untuk mendapatkan e-KTP WNA tidak mudah, yakni harus sudah mengajukan izin tinggal sementara, memperoleh rekomendasi dari imigrasi dan lain sebagainya.
"KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, dan undang-undang ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, yaitu pada tahun 2006," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, dalam Pasal 63 Ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk orang asing yang memilik izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.
Dalam Pasal 64 Ayat (7) Huruf b disebutkan bahwa masa berlaku e-KTP bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
Meskipun WNA memiliki e-KTP, kata Tjhajo, KTP-nya tidak bisa untuk memilih dalam pemilu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"WNA yang punya e-KTP tidak berhak melakukan pencoblosan. Hal ini sudah ditegaskan melalui aturan undang-undang yang ada," katanya.
Berita Terkait
-
Ini Kata Mendagri Soal Isu Kepemilikan KTP Elektronik WNA Jelang Pemilu
-
Kemendagri: WNA Pemilik e-KTP Tak Bisa Ikut Nyoblos Pemilu
-
Sekjen PDIP Sebut Amien Rais Berupaya Delegitimasi KPU
-
Muncul e-KTP WNA, Kubu Prabowo Bentuk Laskar Pencegahan Kecurangan Pilpres
-
Khawatir e-KTP WNA untuk Mencoblos, Kubu Prabowo Minta KPU Lakukan Ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'