Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan, tidak ada regulasi yang mengurangi kualitas atau menghambat pelayanan terhadap para penyandang disabilitas. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 18/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, yang diterbitkan justru untuk memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas.
Hal ini akan ditindaklanjuti dengan penataan berbagai komponen rehabilitasi sosial, khususnya sumber daya manusia (SDM) pelaksananya, termasuk pekerja sosial yang bersentuhan langsung dengan penyandang disabilitas.
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Rachmat Koesnadi, menyatakan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, pengelolaan layanan dasar penyandang disabilitas merupakan kewenangan daerah yang diselenggarakan melalui panti.
"Dapat kami pastikan, Kemensos tetap akan melanjutkan layanan lanjut di balai, seperti pendidikan, pelatihan, dan layanan lain untuk penyandang disabilitas. Tidak ada ketentuan dalam Permensos No. 18/2018 yang membatasi layanan terhadap mereka," kata Rachmat, di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Pernyataannya tersebut menanggapi aspirasi para penerima manfaat Balai Wiyata Guna yang datang ke Kemensos. Sekitar 80 orang yang mengatasnamakan diri dari Himpunan Disabilitas Netra Indonesia hadir di kantor Kemensos untuk mengemukakan aspirasi tentang layanan di balai, di bawah pengelolaan Kemensos.
"Untuk durasi layanan juga tidak disebutkan dalam Permensos," kata Rachmat.
Namun demikian, layanan disabilitas tidak bisa terlalu lama.
"Setidaknya ada tiga argumentasi mengapa waktu layanan di balai harus ditentukan batas waktunya," kata Rachmat.
“Pertama, konsep rehabilitasi sosial harus berbatas waktu. Tidak boleh terlalu lama, karena akan menyebabkan ketergantungan dan beban anggaran negara," tambahnya.
Baca Juga: Kemensos Raih Predikat Baik dalam Pengawasan Kearsipan 2018
Kedua, pembatasan waktu juga dilakukan dengan pertimbangan untuk memperbanyak jumlah PM.
"Selama ini, balai-balai milik Kemensos hanya mampu melayani sekitar 100 orang per tahun. Artinya, banyak disabilitas sensorik netra lainnya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menerima layanan rehabilitasi sosial. Bila ada yang tidak bisa menerima kebijakan pembatasan ini, artinya membiarkan penyandang disabilitas lain tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial," kata Rachmat.
Ketiga, dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, layanan dasar dalam panti sosial merupakan tugas pemerintah daerah provinsi.
Penanganan penyandang disabilitas adalah merupakan kerja sama pemerintah pusat dan daerah, sekaligus kerja sama lintas sektor. Demikian halnya dalam pelaksanaan proses rehabilitasi sosial, dimana penerima manfaatnya sekaligus merupakan peserta didik sekolah formal, tentunya akan berbagi peran dan kewenangan dengan sektor pendidikan.
Dalam pasal 43 UU no. 8/2016 tentang penyandang disabilitas disebutkan tentang kewajiban pemda terkait sektor pendidikan, yaitu pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak.
Kemudian pada ayat (3) Penyelenggara pendidikan disebutkan bahwa yang tidak menyediakan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif baik berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan maupun pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
Hal ini menunjukkan bahwa pembagian peran dalam penanganan penyandang disabilitas telah diatur dengan tegas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Adanya UU no 8/2018 tentang penyandang disabilitas ini menuntut sinergi kerjasama lintas sektor dan berkesinambungan.
Berita Terkait
-
UMKM Penyandang Disabilitas Masih Kesulitan Raih Akses Pelatihan Hingga Modal
-
Mensos Gus Ipul Turun Tangan! Keluarga Affan Kurniawan Dapat Peluang Usaha Mandiri
-
Prabowo Beri Hormat kepada Guru Sekolah Rakyat, 'Saya Bangga dengan Kalian Semua!'
-
Seragam Sekolah Rakyat Terbaru Bikin Pangling: Dari Almamater Merah Marun Hingga 8 Model Lainnya
-
Proyek Laptop Kemensos: Teknologi sebagai Tameng Pemborosan Anggaran?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah