Suara.com - Musibah kecelakaan laut di Perairan Selatan Ambon, Maluku menyebabkan lima warga negara asing (WNA) hilang. Kecelakaan laut tersebut dialami KM Merisa yang melakukan perjalanan dari Pelabuhan Tulehu menuju Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Kantor Basarnas Ambon Muslimin menginformasikan kecelakaan laut yang menenggelamkan KM Merisa terjadi karena mesin kapal mati.
"KM Mersia rute Tulehu tujuan Pulau Banda (Malteng) mengalami mati mesin di Selatan Pulau Ambon dan kami baru menerima informasi hari ini sekitar pukul 07:15 WIT dari pegawai Syahbandar Tulehu bernama Hamok," katanya, Kamis (14/3/2019).
Untuk melakukan penyelamatan dan pencarian, regu penyelamat dari Kantor SAR Ambon dikerahkan menggunakan kapal KN SAR 235 Abimanyu.
Dari informasi yang disampaikan, lima WNA yang berada dalam KM Merisa adalah Jean Claude Phillipe, asal Belanda, Marinda Edison asal Phlipina, Mohammed Hasasan asal Qatar, Edwin Josse Bisslik asal Qatar, dan Antoni Albet Aubrey dari Republic Of Seychelles.
Selain lima WNA tersebut, di atas kapal tersebut ada seorang pemandu wisata bernama Andi Nasir Hamadin dan delapan Anak Buah Kapal antara lain Sadi Rudin, Andi Dasri, Fritwan Kekenusa, Sulaiman Amir, Shaq Harfendy, Abdul Ghani, M Sating, dan Junaidi.
Menurut Muslimin, KM Mersia dilaporkan angkat jangkar dari Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu, (13/13) pukul 19.00 WIT dan bertolak menuju Pulau Banda.
Namun di tengah perjalanan, kapal tersebut menggalami mati mesin, tepatnya di sekitar Perairan Selatan Ambon.
Dari kabar terakhir Muslimin mengemukakan kondisi cuaca di lokasi pencarian saat ini terjadi hujan ringan dengan kecepatan angin dari arah barat laut antara 3 - 25 knots serta ketinggian gelombang antara 0,25 hingga dua meter.
Baca Juga: Kasus Suap Kampus IPDN, KPK Panggil Staf Keuangan PT Waskita Karya
Dari informasi terakhir yang diperoleh Muslimin, KM Mersia sudah tenggelam dan sekitar pukul 07.10 WIT seluruh awak dan penumpang meninggalkan kapal dan mereka sekrang berada di diatas Life Craft dan masih bisa berkomunikasi dengan agen kapal di Bali. [Antara]
Berita Terkait
-
Perahu Wisata Bawa Belasan Orang Terbalik, 2 Bocah SD Tewas
-
Perahu Dihantam Ombak Hingga Pecah, Dua Nelayan Hilang di Lokasi Berbeda
-
Kapal Bermuatan Sembako Karam di Perairan Bajoe, 4 Selamat
-
Alasan Polisi Tetapkan Pemilik KM Lestari Maju Jadi Tersangka
-
Kasus KM Lestari Maju, Nahkoda dan Syahbandar Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim