Suara.com - Tim Kampanye Nasional Jokowi – Maruf Amin berencana melaporkan media daring Tirto.id ke Direktorat tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Rencana pelaporan itu berawal dari meme yang dibuat oleh tim grafis Tirto.id megenai pernyataan Maruf Amin dalam Debat Cawapres 2019 pada Minggu (17/3) malam.
Tirto.id secara prosedural dan berdasarkan kode etik jurnalistik, telah menerbitkan artikel permintaan maaf terkait hal tersebut.
Namun, TKN Jokowi – Maruf Amin berkukuh membawa delik pers itu ke aparat kepolisian, setelah dilaporkan ke Dewan Pers pada Senin (18/3/2019).
"Kami anggap itu adalah perbuatan fitnah, melanggar hukum. Jadi ini artinya kami melihat tidak ada efek jera, tidak ada kesadaran institusi media. Selasa (19/3) akan dilaporkan ke Bareskrim," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi – Maruf, Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Jakarta Pusat.
Ia menilai, ada unsur kesengajaan dalam penyebaran meme yang disebar melalui Twitter. Sebab, meme itu baru ditarik dari peredaran oleh tim media sosial Tirto.id setelah satu jam disebar.
"Ada waktu satu jam lebih ini viral. Dalam waktu satu jam lebih itu bisa memengaruhi pikiran seseorang. Bayangkan saja dalam waktu satu jam lebih ini sudah menyebar ke semua pengguna ponsel,” tuturnya.
Permintaan Maaf Tirto
Sementara, redaksi Tirto.id sudah memberikan pernyataan maaf atas peristiwa tersebut. Berikut pernyataan redaksi Tirto.id:
Baca Juga: 997 Hoaks Beredar, Paling Banyak Soal Politik Disusul Isu Agama
Berkaitan dengan ramainya informasi seputar meme di sosial media terkait debat Cawapres 2019 yang pernah dirilis oleh Tirto.id, dengan ini redaksi menyampaikan siaran pers, sebagaimana berikut:
Kami melakukan kesalahan fatal: secara gegabah memotong sebuah kalimat.
Penggalan kalimat “zina [bisa] dilegalisir” diucapkan Maruf Amin sebagai salah satu contoh hoaks yang diarahkan kepada pasangan Jokowi-Maruf (selain azan dilarang dan Kementerian Agama dibubarkan).
Penggalan kalimat itu sebenarnya didahului oleh pernyataan (1) pentingnya memerangi hoaks karena membahayakan tatanan bangsa dan dilanjutkan dengan pernyataan (2) bahwa Maruf Amin bersumpah akan melawan semua usaha untuk merealisasikan hoaks-hoaks itu.
Begini kalimat utuhnya: “Kami juga mengajak kita semua untuk melawan dan memerangi hoaks. Karena hoaks merusak tatanan bangsa indonesia. Melawan dan memerangi fitnah, seperti kalau Jokowi terpilih kementerian agama dibubarkan, kementerian agama dilarang, azan dilarang, zina dilegalisir. Saya bersumpah demi Allah, selama hidup saya akan saya lawan upaya-upaya untuk melakukan itu semua."
Namun, karena pernyataan sebelum dan setelahnya dipotong, dan yang dikutip hanya soal zina bisa dilegalisir, maka konteks klarifikasi yang sedang dilakukan Maruf menjadi raib. Bukan hanya itu, penggalan kalimat “zina [bisa] dilegalisir” yang dihadirkan secara visual dalam bentuk meme bahkan seolah-olah menjadi pernyataan Maruf Amin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?