Suara.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan akhirnya membongkar kasus perampokan dan dugaan pemerkosaan yang dialami seorang bidan berinisial Y (25) di Poskesdes Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Terungkapnya kasus ini, polisi meringkus dua tersangka bernama Royhan (29) dan Marozi (31).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan kedua perampok yang memerkosa bidan itu terugkap setelah polisi melacak keberadaan mereka melalui sinyal telepon seluler (ponsel) korban. Menurutnya, Marozi pun turut dibekuk lantaran menjadi pembeli ponsel milik korban yang digasak Royhan.
"Meski tersangka telah mengganti nomornya, bisa kita lacak dari ponselnya. Dari sana kita lakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan para tersangka," tegas Zulkarnain di Mapolda Sumsel, Senin (18/03/2019).
Terkait kasus ini, Royhan pun mengakui melakukan kejahatan itu secara spontan. Menurutnya, perampokan disertai pemerkosaan itu terjadi saat dirinya hendak pulang ke rumah. Saat itu, kondisi tengah hujan deras sehingga muncul niat untuk melakukan perampokan di Poskesdes di Ogan Ilir, Selasa (19/2/2019) lalu. Dirinya pun masuk ke poskesdes melalui jendela dengan mencongkel menggunakan besi yang ada di sekitar lokasi.
Saat masuk ke dalam poskesdes itulah, ia melihat korban tertidur bersama anaknya. Niat untuk memperkosa korban pun timbul. Sayangnya, upaya tersangka tidak berlangsung mulus. Anak korban yang terbangun sembari menangis.
Korban pun terbangun melihat ada orang lain yang berada di dalam Poskesdes tersebut. Karena panik, tersangka pun langsung memukul korban dan menutup korban dengan kain agar tidak berteriak hingga akhirnya korban pun pingsan. Akhirnya tersangka melarikan diri setelah menggasak uang korban sebesar Rp 400 ribu.
"Saya hanya mencabulinya saja. Apalagi anak korban menangis tersebut, jadi saya panik," kata Royhan.
Atas perbuatanya itu, Royhan dijerat Pasal 365 tentang perampokan dengan kekerasan. Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa apakah nantinya diakumulasikan dengan kasus pencabulan.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Baca Juga: Ronaldo Bakal Kena Skorsing, Begini Reaksi Pelatih Juventus
Berita Terkait
-
Hilangkan Jejak, Pemerkosa dan Pembakar Janda Inah Titipkan Motor ke Warga
-
Simpan Sabu di Celana Dalam, Marlina: Ternyata Digeledah Juga
-
Gara-gara Knalpot, Anggota Brimob Polda Sumsel Dikeroyok sampai Tewas
-
Ngaku Bisa Meramal, WN Cina Tipu Warga Sumsel Rp 550 Juta
-
Lagi, Bandar Sabu Jaringan Aceh Ditembak Mati Polda Sumsel
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka