Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sempat mengatakan, pelaku penyebar hoaks sama seperti seorang terorisme. Sehingga ia mengimbau agar penegak hukum bisa menjerat penyebar hoaks dengan UU Terorisme.
Terbaru, Wiranto menegaskan bahwa hal itu baru sebatas wacana. Hal ini dikatakan Wiranto saat menghadiri acara di Depok, Kamis (21/3/2019) malam.
"Itu wacana. Namanya ancaman, sudah meneror masyarakat, kalau sudah meneror kan itu tindak terorisme," ujar Wiranto.
Wiranto mengajak agar wacana tersebut dipelajari bersama apakah bisa dimasukan ke dalam UU Terorisme atau tidak.
Wacana tersebut, kata dia, untuk menciptakan suasana Pemilu 2019 yang tenang, sehingga segala jenis gangguan dapat tereliminasi.
"Gangguan itu jadi tereliminasi, yang tidak setuju silahkah cari alternatif lain yang baik, jangan hanya mencela saja, tapi tak ada alternatif," tegas Wiranto.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Wiranto menyebut berita bohong atau hoaks yang menyebar di tengah masyarakat menjelang pemilu seperti tindakan terorisme.
Hal itu lantaran hoaks dianggap menyebar ketakutan agar masyarakat tidak mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Wiranto, tindakan terorisme terbagi menjadi dua, yakni fisik dan nonfisik. Hoaks yang berisikan berita bohong dengan isi yang menakuti masyarakat termasuk tindakan terorisme nonfisik.
Baca Juga: Heboh Video Barisan Truk Kontainer Bergambar Jokowi - Maruf, inikah Isinya?
Wiranto juga mengaku sudah mengimbau aparat keamanan agar menindak para penyebar hoaks yang menyebar ketakutan. Menurutnya, aturan yang digunakan tidak hanya UU ITE, namun juga UU Terorisme.
"Kan UU ITE ada, tapi ancaman itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme," kata Wiranto usai melakukan rapat pengamanan kampanye terbuka Pemilu 2019.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Wiranto Sebut Indonesia Negara Teraman Ke-9 di Dunia
-
Polri Sebut Penyebar Hoaks Bisa Terjerat UU Terorisme, Jika...
-
Wacana Penyebar Hoaks Kena UU Terorisme, Fadli Zon: Sedang Mabuk atau Apa?
-
Wiranto Ingin Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme, DPR: Berlebihan
-
Wiranto: Penyebar Hoaks Soal Pemilu Sama Seperti Terorisme
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Buka Kaca Mobil di Istana, PM Thailand Balas Sambutan Pelajar dengan Gestur Jari Cinta
-
Sudaryono Copot 137 Kepala Dapur MBG, Penyebabnya Keracunan hingga Ngentit Uang
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Kabar Bagus! Harga Minyak Dunia Turun Usai AS - Iran Mau Berunding Lagi
-
15 Ide Lomba 17 Agustus yang Cocok untuk Semua Usia, Seru dan Tidak Membosankan
-
Berburu Kursi Empuk, Trik Pragmatis Golkar 'Anti-Oposisi' Demi Amankan Kekuasaan
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK
-
Cerita dari Taman Puring: Begini Serunya Mengikuti Latihan Komunitas Parkour Jakarta
-
Apakah Implora Jelly Tint Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pengguna
-
Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir