Suara.com - Hingga 18 Maret 2019, sebanyak 6.474 kasus dugaan pelanggaran pemilu telah diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten dan kota .
Dari 6.474 kasus yang dilaporkan, 678 kasus merupakan dugaan pelanggaran dan 6.277 kasus lainnya adalah temuan dugaan pelanggaran dari Bawaslu.
"Kasus itu telah diproses hingga 18 Maret 2019 dan 105 kasus masih dalam proses," kata Anggota Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan materi sosialisasi partisipatif tentang fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilu bagi insan pers, pemerintah daerah, TNI dan Polri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Minggu (24/3/2019).
Dewi mengatakan, pelanggaran itu berupa pidana 539 kasus, administrasi 4.653 kasus, kode etik 106 kasus, hukuman lain 634 kasus dan kategori bukan pelanggaran 437 kasus.
Untuk provinsi paling tinggi pelanggaran berada di Jawa Timur 3.002 temuan, Sulawesi Selatan 571 temuan. Sementara di Sulawesi Tengah 470 temuan, Jawa Barat 390 temuan, dan Jawa Tengah 364 temuan.
Selain itu, Bawaslu juga telah memutus tujuh kasus politik uang tersebar di Kepulauan Riau satu kasus, DKI Jakarta tiga kasus, Jawa Barat satu kasus, Nusa Tenggara Barat satu kasus dan Jawa Tengah satu kasus.
Politik uang tersebut dilakukan calon anggota DPR, DPD, DPRD dan pelaksana kampanye.
Berita Terkait
-
Kisah Teror Pemilu, Komisioner Bawaslu RI: Mobil Saya Dilempar Batu Besar
-
Bawaslu Belum Tentukan Status Kasus Zulkifli Soal Pidato di Munajat 212
-
Mau Diperiksa Polisi, Ketua PA 212 Mendadak Flu Berat dan Darah Tinggi
-
Dua Kali Mangkir, Slamet Maarif Terancam Dijemput Paksa Polisi
-
Alasan Sibuk, Slamet Maarif Minta Polisi Tunda Pemeriksaan
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target