Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan bahwa pelanggaran pemilu di provinsi ini didominasi aparatur sipil negara (ASN) dan calon anggota legislatif (caleg).
Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN adalah ikut mengampanyekan caleg. Sedangkan, pelanggaran oleh caleg yakni melibatkan ASN dalam kampanye. Bahkan, salah satu yang ditemukan melanggar adalah kepala desa.
"Sejumlah kasus yang kami tangani sudah ada yang berkekuatan hukum tetap, dan ada yang masih dalam proses penanganan," ujarnya di Mataram seperti diwartakan Antara, Jumat (29/3/2019).
Ia menjelaskan, setidaknya terdapat tujuh kasus pelanggaran yang sudah selesai diputuskan oleh Bawaslu NTB. Sedangkan tujuh kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
"Para pelanggar ini sudah ada yang ditindak seperti ASN maupun pencopotan dari caleg bersangkutan," ujarnya.
Komisioner Bawaslu NTB Umar Seth mengatakan sebanyak tujuh kasus saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh Bawaslu di kabupaten/kota daerah ini, terutama soal bentuk pelanggarannya.
Ia menyebutkan, lokasi dugaan pelanggaran itu terjadi di Kabupaten Bima sebanyak tiga kasus, yaitu dugaan pelanggaran kampanye, satu sedang diproses di Lombok Utara, Sumbawa dua kasus, dan satu kasus di Kota Mataram.
Dalam kasus pelanggaran kampanye yang sudah ada putusan, juga terdapat 7 kasus, seperti salah seorang ASN Pemprov NTB berinisial AK telah melanggar pasal 280 ayat 1 huruf j. AK telah menjanjikan uang dan barang agar salah satu calon anggota legislatif yang didukung dipilih.
Kemudian, satu di Kabupaten Bima, pelaku telah berkampanye difasilitasi pemerintah, selanjutnya satu kasus di Dompu, ditambah tiga kasus di Lombok Tengah atas Baiq Sumarni yang telah dicoret sebagai caleg, karena suaminya yang merupakan ASN sebagai Kadis Pariwisata Lombok Tengah dan kerabatnya merupakan kepala desa dijatuhi hukuman.
Baca Juga: Belleza, Potret Bangsawan Spanyol di Panggung IFW 2019
"Ketiga orang itu aktif berkampanye. Itulah dasarnya Baiq Sumarni dicoret jadi calon anggota legislatif," terangnya.
Tidak hanya itu, kata Umar lagi, terdapat seorang caleg di Kabupaten Lombok Timur menggunakan fasilitas pemerintah saat musrenbangdes. Caleg itu membagikan bahan kampanye dan langsung dicoret KPU.
"Apa pun itu dan siapa pun itu tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara," katanya pula
Berita Terkait
-
Terbukti Melanggar Pemilu, Bawaslu Coret 3 Nama Caleg di Sumatera Barat
-
MK Tetapkan Pemilih Pindah TPS Tidak Boleh Coblos Caleg
-
KSP Sebut Tidak Memilih Itu Hak, Tapi Jangan Memobilisasi untuk Golput
-
Bawaslu Selidiki Ajakan Jokowi Minta Pendukung Berpakaian Putih ke TPS
-
KPU Minta MK Cepat Putuskan Uji Materi Quick Count
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang