Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan adanya dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Merespons hal tersebut, KPU menargetkan akan dapat menyelesaikan persoalan tersebut akhir pekan ini.
Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner KPU, Viryan Aziz, usai melakukan rapat evaluasi Debat Capres Jilid 4. Viryan mengatakan, KPU akan menangani laporan tersebut secara menyeluruh, untuk menghilangkan kecurigaan terjadinya kecurangan saat Pemilu 2019.
"Karena waktunya terbatas, target kami akhir pekan sudah selesai. Kami akan jawab secara menyeluruh dokumen yang sudah disampaikan BPN 02 kepada KPU," ujar Viryan di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).
Viryan mengaku sudah melakukan pemeriksaan kepada 2.062 TPS yang tersebar di lima provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta. Dari 2.062 TPS tersebut, menurut Viryan, rata-rata terdapat 30 nama pemilih yang sesuai dengan laporan BPN.
Dalam penanganannya, Viryan menyebut bahwa BPN meminta dilakukan uji sampel terhadap DPT bermasalah. Namun Viryan menegaskan akan memeriksa secara keseluruhan 2.062 TPS tersebut, mulai dari nama sampai alamat, agar tidak ada persepsi buruk dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Totalnya ada 2.062 TPS yang ada pemilih dengan 3 kelompok tanggal dan bulan lahir terkonsentrasi. Ajuan dari BPN 02 dilakukan sampel, tapi kami tidak melakukan sampel. Seluruhnya kita cek," kata Viryan.
Viryan juga mengatakan, dari DPT yang sudah diperiksa, terdapat data pemilih yang ternyata memang valid dan sudah meninggal. Untuk yang valid, Viryan akan tetap memasukannya dalam DPT. Sementara yang sudah meninggal telah dihapuskan dari DPT.
"Gak perlu dibersihkan, orangnya aja ada (data valid). Untuk yang meninggal, sudah dihapus, sudah dicoret," pungkas Viryan.
Baca Juga: Gertakan Amien Rais Dijawab Ini oleh KPU dan Bawaslu
Berita Terkait
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Ratusan Warga Demo, Kepala BPN Jakut Janji Buka Blokir Tanah dalam Seminggu
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun