Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan para perantau yang memiliki KTP elektronik bisa mencoblos di daerah lain. Namun syaratnya harus mengurus surat pindah memilih sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 210 Ayat 1.
Batas maksimal pemilih berpindah TPS adalah 30 hari sebelum pemilihan berlangsung. MK memutuskan batas waktu pindah pemilih sampai dengan H-7 atau 10 April. Namun itu hanya diperuntukkan bagi warga yang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.
"Ya boleh, kan kemarin syaratnya pindah memilih sampai dengan H-30 untuk yang pindah domisili. Kurang dari H-30 sudah tidak bisa," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4/2019).
"Sesuai dengan putusan MK, paling lambat H-7 pencoblosan pemilu, atau sampai dengan 10 April. Kecuali kalau ada orang sakit, korban bencana alam, tahanan di lapas atau rutan, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara," jelas Viryan.
Mengenai salah satu ketua RT di Jakarta yang melarang para perantau untuk pindah pemilih, Viryan menjelaskan, karena si perantau tersebut sudah lewat dari H-30 yang ditetapkan.
Atau, lanjut dia, perantau itu bukan pemilih yang memiliki kriteria, sedang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.
"Ya, karena sudah melewati dari H-30. Yang diperpanjang sampai dengan 10 April sesuai dengan putusan MK untuk keadaan tertentu," ucapnya.
Oleh sebab itu, tambah Viryan, apabila ada masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih, maka sudah tidak bisa. Perantau bisa memilih apabila memenuhi syarat warga yang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.
"Tidak bisa, kecuali orang yang sedang menjalankan tugas, dan yang sesuai KPU," tuturnya.
Baca Juga: Gertakan Amien Rais Dijawab Ini oleh KPU dan Bawaslu
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK membolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih hingga H-7 sebelum hari pencoblosan serta membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP elektronik. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemilu Makin Dekat, BPN Gencar Dorong KPU Benahi DPT 'Hantu'
-
DPR Minta KPU Segera Penuhi Kekurangan Logistik Pemilu
-
Alasan KPU Kembali Tak Gelar Nobar di Debat Pilpres 2019 Keempat
-
Hanya Panglima dan Kapolri, KPU Tak Undang Menteri Kabinet di Debat Keempat
-
Jelang Debat Jokowi Vs Prabowo, KPU Gelar Gladi Resik di Hotel Shangri La
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah