Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan para perantau yang memiliki KTP elektronik bisa mencoblos di daerah lain. Namun syaratnya harus mengurus surat pindah memilih sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 210 Ayat 1.
Batas maksimal pemilih berpindah TPS adalah 30 hari sebelum pemilihan berlangsung. MK memutuskan batas waktu pindah pemilih sampai dengan H-7 atau 10 April. Namun itu hanya diperuntukkan bagi warga yang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.
"Ya boleh, kan kemarin syaratnya pindah memilih sampai dengan H-30 untuk yang pindah domisili. Kurang dari H-30 sudah tidak bisa," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4/2019).
"Sesuai dengan putusan MK, paling lambat H-7 pencoblosan pemilu, atau sampai dengan 10 April. Kecuali kalau ada orang sakit, korban bencana alam, tahanan di lapas atau rutan, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara," jelas Viryan.
Mengenai salah satu ketua RT di Jakarta yang melarang para perantau untuk pindah pemilih, Viryan menjelaskan, karena si perantau tersebut sudah lewat dari H-30 yang ditetapkan.
Atau, lanjut dia, perantau itu bukan pemilih yang memiliki kriteria, sedang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.
"Ya, karena sudah melewati dari H-30. Yang diperpanjang sampai dengan 10 April sesuai dengan putusan MK untuk keadaan tertentu," ucapnya.
Oleh sebab itu, tambah Viryan, apabila ada masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih, maka sudah tidak bisa. Perantau bisa memilih apabila memenuhi syarat warga yang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.
"Tidak bisa, kecuali orang yang sedang menjalankan tugas, dan yang sesuai KPU," tuturnya.
Baca Juga: Gertakan Amien Rais Dijawab Ini oleh KPU dan Bawaslu
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK membolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih hingga H-7 sebelum hari pencoblosan serta membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP elektronik. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemilu Makin Dekat, BPN Gencar Dorong KPU Benahi DPT 'Hantu'
-
DPR Minta KPU Segera Penuhi Kekurangan Logistik Pemilu
-
Alasan KPU Kembali Tak Gelar Nobar di Debat Pilpres 2019 Keempat
-
Hanya Panglima dan Kapolri, KPU Tak Undang Menteri Kabinet di Debat Keempat
-
Jelang Debat Jokowi Vs Prabowo, KPU Gelar Gladi Resik di Hotel Shangri La
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat