Suara.com - Gara-gara mabuk berat, seorang ayah di Hong Kong salah masuk kamar dan memerkosa putri kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun. Ia mengira, sang putri adalah istrinya.
Alhasil, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Hong Kong yang digelar hari Senin (1/4) awal pekan ini, sang ayah dihukum penjara.
Namun, seperti diberitakan South China Morning Post, Selasa (2/4/2019), sang putri memberi tahu seorang psikolog pendamping, bahwa dirinya tak dendam terhadap si ayah. Ia juga telah memaafkannya.
Gadis itu justru marah terhadap pekerja sosial yang melaporkan kasus itu tanpa persetujuannya, sehingga sang ayah divonis penjara.
"Ini adalah kasus yang tidak biasa dengan fakta-fakta aneh," kata wakil hakim Pengadilan Tinggi Amanda Woodcock, sebelum menvonis ayah berinisial YCK itu.
Berkas pengadilan menyebut, YCK merupakan pekerja konstruksi. YCK lahir di Cina daratan dan pindah ke Hong Kong pada akhir 1970-an.
YCK disebut menikahi istrinya di Cina daratan, dan kembali hidup bersama di Hong Kong baru pada tahun 2000.
Pada malam 22 Maret tahun lalu, sang ayah kembali ke rumah dalam keadaan mabuk berat. Ia lantas merangkak ke tempat tidur anak gadisnya.
Saat kasus itu terbongkar, sang putri mengatakan kepada polisi bahwa sang ayah salah mengira dia sebagai ibunya.
Baca Juga: Peneliti Minta Mahkota Cenderawasih Tak Dikenakan dalam Kampanye
Putrinya mengatakan sudah sempat memberitahu YCK tentang kesalahan itu, tapi tak dapat menghentikannya yang sedang mabuk.
Sementara YCK kepada polisi saat penyidikan, mengakui menyetubuhi putrinya karena dikira istri. Ia berhenti setelah menyadari kesalahannya.
YCK sebelumnya telah ditawarkan kesempatan untuk mengakui kesalahan atas tuduhan hubungan sedarah, sehingga bisa dihukum maksimal 10 tahun, demi menghindari penjara seumur hidup.
Namun, hakim Woodcock menolak menerima permohonan ini, dengan mengatakan YCK bisa diputuskan tak bersalah karena melakukan hubungan sedarah karena mabuk.
YCK yang berusia 59 tahun langsung mengakui semua tuduhan yang diajukan jaksa demi memperpendek persidangan.
Sang ayah mengakui bersalah, agar putri dan istrinya tak lagi menjadi sorotan media massa, serta keduanya tak sampai dihadirkan dalam persidangan lanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China