Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menutup kemungkinan akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Pemanggilan itu terkait laporan dari Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA ihwal dugaan pelangggaran pemilu yakni pemberian amplop kepada Kiai Zubair Muntasor.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, hingga kini laporan tersebut tengah diproses oleh Bawaslu Jawa Timur. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil Luhut ke Bawaslu Pusat jika diperlukan.
"Kalau dibutuhkan dipanggil di sini (Bawaslu pusat) akan di sini dipanggil. Beliau (Luhut) hadir di sini," kata Bagja kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).
Ia mengungkapkan, Bawaslu Jawa Timur saat ini juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di mana Bawaslu masih melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Masih proses pencarian (bukti), klarifikasi kepada yang menyaksikan kejadian itu," katanya.
Sebelumnya, ACTA melaporkan Luhut Binsar Panjaitan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu terkait video viral saat dirinya memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor.
Luhut diduga sebagai pejabat negara tidak netral dengan memberikan amplop sebagai upaya untuk memobilisasi atau mempengaruhi kiai Zubair Muntasor dan santri untuk mendukung dan memilih pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.
Laporan itu resmi terdaftar di Bawaslu dengan Nomor Laporan: 43/LP/PP/RI/00.00/IV/2019. Luhut disangkakan telah melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk memperkuat laporannya itu, ACTA turut menyertakan barang bukti berupa video saat Luhut memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor serta beberapa artikel pemberitaan terkait kejadian itu.
Baca Juga: Bawaslu Butuh 14 Hari Kerja Tangani Kasus Pemberian Amplop Luhut ke Kyai
Berita Terkait
-
Kominfo: Buzzer Politik di Medsos Urusan Bawaslu
-
Daftar 16 Provinsi yang Rawan Keamanan saat Hari Pencoblosan 17 April 2019
-
Luhut Minta Susi Cabut Peraturan Menteri soal Jual Beli Benih Lobster
-
Aplikasi FishOn Diklaim Luhut Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
-
Bawaslu: Kampanye Jokowi dan Prabowo Masih Banyak Libatkan Anak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal