Suara.com - Terdakwa Ratna Sarumpaet meminta maaf saat menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus hoaks yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Kamis (11/4/2019), hari ini. Permintaan maaf Ratna itu ditujukan saat jaksa penuntut umum menghadirkan Harjono sebagai saksi.
Awalnya, Harjono yang menjadi Koordinator Aksi Solidaritas Mahasiswa untuk Ratna Sarumpaet menganggap penganiayaan yang diklaim Ratna itu disebabkan dari serangan kubu paslon capres nomori 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
"Karena pada waktu itu kami mikirnya (hubungannya) dalam konteks politik, jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horisontal," kata Harjono di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Harjono menjelaskan sebelum mengetahui bahwa Ratna berbohong, sempat menuding lawan politik Ratna sebagai dalang karena insiden terjadi menjelang Pilpres 2019. Karenanya, bersama 60 orang pedemo, Harjono turun menggelar aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Jadi kami ingin diklarifikasi jangan sampai tindakan ini masuk ke politik melebar jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horizontal," jelas Harjono.
Menanggapi pengakuan Harjono, Ratna Sarumpaet hanya bisa meminta maaf sebagai sesama aktivis karena sudah mengecewakan aksi mereka dengan kebohongan wajah lebam yang nyatanya diakibatkan oleh operasi sedot lemak.
"Saya meminta maaf ke kalian, aku membuat kalian kecewa, kakak memang bohong, kakak memohon maaf soal itu. Dan mudah-mudahan sampe akhir hidup saya, saya akan tetap menjadi aktivis karena aktivis tidak mungkin korupsi, tidak mgkin kena suap, maaf sekali lagi," kata Ratna di akhir persidangan.
Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini menghadirkan tiga orang saksi, yakni juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, dan pendemo Chairullah dan Harjono yang seharusnya diperiksa ada sidang sebelumnya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Baca Juga: Heboh, Jasad Nelayan Ini Ditemukan Sujud di Laut
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Di Sidang Ratna Sarumpaet, Dahnil: Keterangan Polisi Itu Lucu dan Ganjil
-
Dahnil Akui Ratna Sarumpaet Curhat 4 Mata ke Prabowo di Kertanegara
-
Sidang Ditunda Gegara Dua Saksi Jaksa Mangkir, Kubu Ratna Sarumpaet Geram
-
Saksi Tak Komplit, Sidang Ratna Sarumpaet Ditunda Hakim
-
Ratna Menangis saat Telepon Said Iqbal: Kamu Harus Datang Kakak Dianiaya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan