Suara.com - Terdakwa Ratna Sarumpaet meminta maaf saat menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus hoaks yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Kamis (11/4/2019), hari ini. Permintaan maaf Ratna itu ditujukan saat jaksa penuntut umum menghadirkan Harjono sebagai saksi.
Awalnya, Harjono yang menjadi Koordinator Aksi Solidaritas Mahasiswa untuk Ratna Sarumpaet menganggap penganiayaan yang diklaim Ratna itu disebabkan dari serangan kubu paslon capres nomori 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
"Karena pada waktu itu kami mikirnya (hubungannya) dalam konteks politik, jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horisontal," kata Harjono di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Harjono menjelaskan sebelum mengetahui bahwa Ratna berbohong, sempat menuding lawan politik Ratna sebagai dalang karena insiden terjadi menjelang Pilpres 2019. Karenanya, bersama 60 orang pedemo, Harjono turun menggelar aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Jadi kami ingin diklarifikasi jangan sampai tindakan ini masuk ke politik melebar jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horizontal," jelas Harjono.
Menanggapi pengakuan Harjono, Ratna Sarumpaet hanya bisa meminta maaf sebagai sesama aktivis karena sudah mengecewakan aksi mereka dengan kebohongan wajah lebam yang nyatanya diakibatkan oleh operasi sedot lemak.
"Saya meminta maaf ke kalian, aku membuat kalian kecewa, kakak memang bohong, kakak memohon maaf soal itu. Dan mudah-mudahan sampe akhir hidup saya, saya akan tetap menjadi aktivis karena aktivis tidak mungkin korupsi, tidak mgkin kena suap, maaf sekali lagi," kata Ratna di akhir persidangan.
Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini menghadirkan tiga orang saksi, yakni juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, dan pendemo Chairullah dan Harjono yang seharusnya diperiksa ada sidang sebelumnya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Baca Juga: Heboh, Jasad Nelayan Ini Ditemukan Sujud di Laut
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Di Sidang Ratna Sarumpaet, Dahnil: Keterangan Polisi Itu Lucu dan Ganjil
-
Dahnil Akui Ratna Sarumpaet Curhat 4 Mata ke Prabowo di Kertanegara
-
Sidang Ditunda Gegara Dua Saksi Jaksa Mangkir, Kubu Ratna Sarumpaet Geram
-
Saksi Tak Komplit, Sidang Ratna Sarumpaet Ditunda Hakim
-
Ratna Menangis saat Telepon Said Iqbal: Kamu Harus Datang Kakak Dianiaya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian