Suara.com - Terdakwa Ratna Sarumpaet meminta maaf saat menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus hoaks yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Kamis (11/4/2019), hari ini. Permintaan maaf Ratna itu ditujukan saat jaksa penuntut umum menghadirkan Harjono sebagai saksi.
Awalnya, Harjono yang menjadi Koordinator Aksi Solidaritas Mahasiswa untuk Ratna Sarumpaet menganggap penganiayaan yang diklaim Ratna itu disebabkan dari serangan kubu paslon capres nomori 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
"Karena pada waktu itu kami mikirnya (hubungannya) dalam konteks politik, jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horisontal," kata Harjono di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Harjono menjelaskan sebelum mengetahui bahwa Ratna berbohong, sempat menuding lawan politik Ratna sebagai dalang karena insiden terjadi menjelang Pilpres 2019. Karenanya, bersama 60 orang pedemo, Harjono turun menggelar aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Jadi kami ingin diklarifikasi jangan sampai tindakan ini masuk ke politik melebar jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horizontal," jelas Harjono.
Menanggapi pengakuan Harjono, Ratna Sarumpaet hanya bisa meminta maaf sebagai sesama aktivis karena sudah mengecewakan aksi mereka dengan kebohongan wajah lebam yang nyatanya diakibatkan oleh operasi sedot lemak.
"Saya meminta maaf ke kalian, aku membuat kalian kecewa, kakak memang bohong, kakak memohon maaf soal itu. Dan mudah-mudahan sampe akhir hidup saya, saya akan tetap menjadi aktivis karena aktivis tidak mungkin korupsi, tidak mgkin kena suap, maaf sekali lagi," kata Ratna di akhir persidangan.
Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini menghadirkan tiga orang saksi, yakni juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, dan pendemo Chairullah dan Harjono yang seharusnya diperiksa ada sidang sebelumnya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Baca Juga: Heboh, Jasad Nelayan Ini Ditemukan Sujud di Laut
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Di Sidang Ratna Sarumpaet, Dahnil: Keterangan Polisi Itu Lucu dan Ganjil
-
Dahnil Akui Ratna Sarumpaet Curhat 4 Mata ke Prabowo di Kertanegara
-
Sidang Ditunda Gegara Dua Saksi Jaksa Mangkir, Kubu Ratna Sarumpaet Geram
-
Saksi Tak Komplit, Sidang Ratna Sarumpaet Ditunda Hakim
-
Ratna Menangis saat Telepon Said Iqbal: Kamu Harus Datang Kakak Dianiaya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu