Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Ditjen Gakkum), Rasio Ridho Sani menyatakan, dua kapal asing berbendera Bahama dan Belgia, MV Lyric Poet dan MT Alex, telah membayar ganti rugi senilai total lebih dari 2,5 juta dolar AS atau senilai R. 35,4 miliar kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada 4 April 2019. Kedua kapal tersebut telah menyebabkan rusaknya terumbu karang di perairan Bangka Belitung, pada Maret - April 2017.
Rasio menjelaskan, besaran ganti rugi ini terdiri dari nilai jasa ekosistem, biaya pemulihan dan biaya verifikasi. Pemilik MV Lyric Poet diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 1.180.984,08 dolar AS, sedangkan pemilik MT Alex membayar ganti rugi sebesar 1.346.689,41 dolar AS.
“Setelah hampir dua tahun proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, akhirnya pada 12 Maret 2019, kedua perusahaan tersebut menyatakan kesanggupannya untuk membayar ganti rugi akibat perbuatannya itu. Kedua pihak diharuskan membayar ganti rugi tersebut dalam tempo 60 hari sejak kesepakatan ditandatangani,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rasio menyampaikan, pemilik kapal MT Alex telah membayar biaya ganti rugi sesuai kesepakatan pada 20 Maret lalu, sedangkan kapal MV Lyric Poet juga telah melunasi kesepakatannya dengan pembayaran pada 4 April 2019. Kedua biaya ganti rugi tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Kapal kargo MV Lyric Poet kandas pada 24 Maret 2017 di perairan Natuna Kabupaten Belitung, Provinsi Babel. Selang beberapa minggu kemudian, 12 April 2017, Kapal MT Alex kandas di perairan Gosong Panjang, Selat Karimata, Kabupaten Belitung Timur, Babel.
Berdasarkan hasil verifikasi, perusakan terumbu karang oleh MV Lyric Poet dan MT Alex yang dilakukan oleh tim KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, ahli terumbu karang, ahli ekologi karang, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Pushidros TNI AL, DLH Bangka Belitung, Polair Bangka Belitung, Pos TNI Ali Bangka Belitung, serta konsultan independen. Mereka menyimpulkan, luasan perusakan yang dikenakan ganti rugi adalah 8.400 meter persegi untuk MV Lyric Poet dan 10.177 meter persegi untuk MT Alex.
Penanganan kasus perusakan terumbu karang oleh kedua kapal tersebut merupakan pelimpahan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL