Suara.com - Publik sempat dihebohkan oleh beredarnya video viral surat suara untuk Pilpres 2019 yang telah tercoblos pada gambar Capres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin dan Caleg Partai Nasdem di Bandar Baru Bangi, Malaysia.
Selasa (16/4/2019), Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang dengan metode pos sebagai solusi atas kasus penemuan surat suara yang tercoblos tersebut.
Sebab, Bawaslu menyebut Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur diyakini tidak melaksanakan tugas secara profesional sehingga terdapat temuan tersebut.
Namun, sebelum kasus tersebut terungkap ke publik, terdapat kejanggalan lain yang justru terdapat dalam Panitia Pengawas Pemilu Kuala Lumpur Malaysia.
Kejanggalan itu berupa adanya dugaan perintah agar tim Pengawas Kotak Suara Keliling (PKSK) tak mendampingi petugas PPLN ke daerah-daerah untuk memungut suara pemilih.
***
Seorang anggota pengawas di Panwaslu Kuala Lumpur berinisial ZD kepada Suara.com, mengungkapkan sempat mendapat perintah untuk tidak mendampingi PPLN saat hari pencoblosan menggunakan kotak suara keliling atau KSK.
Padahal, kata dia, ketentuannya Panwaslu bertugas untuk selalu mendampingi PPLN saat pencoblosan memakai KSK.
Semua bermula pada tanggal 6 dan 7 Maret, ketika Panwaslu Kuala Lumpur melakukan briefing dengan Pengawas KSK (PKSK) dan Pengawas TPS (PTPS).
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Targetkan Menang Pemilu 63 Persen
Rapat itu digelar jelang hari pencoblosan di luar negeri tanggal 8 April sampai 14 April. Pada briefing tersebut dibagikan jadwal untuk setiap anggota PKSK dan PTPS.
Lalu pada hari yang sama, PPLN juga mengadakan briefing mengenai KSK dan TPS serta pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Panwaslu juga memberikan jadwal pada PKSK dan PTPS beserta nama dan nomor telepon KPPSLN.
Sebagai tim Panwaslu, ZD menganggap jadwal sudah lengkap dan tinggal menjalankannya.
Namun, pada 8 April malam atau menjelang hari pertama pencoblosan di luar negeri, ia mendapat informasi melalui grup WhatsApp “PTPSLN KL 2019” untuk tidak mendampingi PPLN yang membawa kotak suara keliling.
ZD mengungkapkan, perintah itu disebut oleh pemimpin Panwaslu Kuala Lumpur berasal dari “Bawaslu pusat’.
Berita Terkait
- 
            
              Bawaslu Rekomendasi Copot Wakil Dubes RI Malaysia dari Anggota PPLN
 - 
            
              Pengacara Eggi Sudjana: Bawaslu dan KPU Mandul Usut Surat Suara Tercoblos
 - 
            
              Keterbatasan Tempat, Penghitungan Surat Suara PPLN Kuala Lumpur di PWTC
 - 
            
              Surat Suara Tercoblos di Malaysia, BPN: Dubes Harus Bicara
 - 
            
              Kasus Surat Suara Jokowi Tercoblos Masih Gelap, Bawaslu Temui PDRM
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              PKB Buka Suara soal Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Katanya
 - 
            
              Penumpang Tewas, Polisi Buru Sopir Ojol yang Kabur usai Tabrakan di Depan DPR, Ini Identitasnya!
 - 
            
              BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Jawa Waspada Bencana
 - 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional