Suara.com - Satu pengadilan di Irak telah menjatuhkan hukuman mati dengan cara menggantung empat orang anggota kelompok militan ISIS (Daesh) dan terlibat dalam kejahatan-kejahatan teroris di Irak dan Suriah, demikian pernyataan pengadilan pada Minggu (21/4/2019).
Empat pria tersebut, yang sudah diburu penguasa Irak, diserahkan kepada Irak oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) dukungan Amerika Serikat, katanya.
Satu pengadilan kejahatan di Baghdad mendakwa mereka karena bergabung dengan ISIS dan "melakukan operasi-operasi kejahatan yang menyasar warga sipil tak bersalah dengan tujuan mengganggu perdamaian dan stabilitas di Irak dan Suriah".
Seorang sumber di pengadilan mengatakan mereka adalah orang Irak.
Pada Februari, militer Irak mengatakan SDF telah menyerahkan 280 tahanan asal Irak dan asing kepada Baghdad.
Ribuan orang asing telah bertempur atas nama ISIS di Irak dan Suriah sejak sedikitnya tahun 2014. Banyak wanita asing datang - atau dibawa - dari luar negeri untuk bergabung dengan para petempur itu.
Pengadilan-pengadilan Irak bergantung pada undang-undang kontraterorisme untuk menghukum ribuan tersangka, termasuk para petemnpur asing karena bergabung dengan kelompok tersebut.
Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia telah menuding Irak dan pasukan regional lain tidak konsisten dalam proses peradilan dan peradilan yang cacat sehingga menjurus ke pengakuan-pengakuan yang tak adil.
ISIS merebut sepertiga wilayah Irak tahun 2014 tetapi dikalahkan di sana dan di Suriah, negara tetangganya", tempat pasukan dukungan AS yang bulan lalu memproklamasikan penguasaan wilayah terakhir ISIS, menghapus kekuasaannya dalam bentuk "kekhalifahan" yang diberlakukan sendiri. (Reuters/Antara)
Baca Juga: Pasukan Irak Tembak Mati Komandan ISIS dan 4 Pengikutnya
Berita Terkait
-
Pasukan Irak Tembak Mati Komandan ISIS dan 4 Pengikutnya
-
Menyerah, Teroris ISIS Ini Bertanya: Apa di Sini Ada Restoran McDonalds?
-
Khilafah ISIS Runtuh, Bagaimana Proses Pemulangan WNI di Suriah?
-
Cerita Nur Dhania, Gadis Indonesia yang Ajak Keluarga ke Suriah Gabung ISIS
-
ISIS Akhirnya Menyerah, Kekhalifahan Abu Bakr Al Baghdadi Jatuh
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
Terkini
-
Tangan dan Mulut Terikat! Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tol Jagorawi
-
Kamis Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Gentar
-
Geger di Manokwari! Istri Pegawai Pajak Diculik, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pelaku
-
Panggilan untuk PNS Terbaik! KPK Buka 6 Jabatan Direktur dan Kepala Biro, Cek Posisinya
-
Diganjar Penghargaan Teladan, Tito Karnavian Beberkan Kunci Sukses Pimpin Negara Kompleks
-
288 Ribu Papan Interaktif Dikirim ke Sekolah, Mendikdasmen Harap Proses Belajar Lebih Inspiratif
-
Mahfud MD Soal Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Hukum Bisa Kacau Jika Ijazah Jokowi Tak Diadili Dulu
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya
-
AHY Ungkap Wasiat Sakral Sarwo Edhie Wibowo Usai Resmi Jadi Pahlawan Nasional