Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut tersangka suap Jual Beli Jabatan lingkungan Kementerian Agama yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy masih menerima gaji per bulan sebagai Anggota DPR RI Komisi XI.
Hal itu disampaikan Indra usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rommy.
"Ya, jadi tetap bahwa basis kami di sekretariat jendral itu pemberian gaji atau penghasilan anggota itu basisnya adalah kepres (Keputusan Presiden). Sejauh belum ada kepres pemberhentian untuk gaji pokoknya tetap akan diberikan," kata Indra di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Meski begitu, Indra mengatakan untuk tunjangannya sebagai anggota DPR, sudah diberhentikan. Lebih lanjut, dalam keputusan presiden bahwa ada empat hal yang dapat memberhentikan gaji anggota dewan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, berkekuatan hukum tetap bila terjerat kasus, dan melanggar kode etik dewan.
"Jadi empat hal ini yg jadi dasar pemberhentian anggota dewan. Untuk tunjangan, kami stop tapi kalau gaji itu melekat sebelum ada kepres (keputusan presiden) pemberhentian kami belum bisa mmberhentikan gaji pokoknya," tutur Indra.
Dalam kasus suap jual beli jabatan, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy dalam OTT di Surabaya, Jawa Timur.
Selain Rommy, KPK juga membekuk Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur
Baca Juga: KPK Akan Periksa Sekjen DPR di Kasus Jual Beli Jabatan Romahurmuziy
Berita Terkait
-
KPK Periksa Satu Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
-
KPK Panggil Dua Staf Ahli Kemenag Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
-
Masa Penahanan Dua Penyuap Eks Ketua PPP Rommy Diperpanjang
-
Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, KPK Periksa Guru Besar UIN Sunan Ampel
-
KPK Periksa 3 Pejabat Kemenag Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah