Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu ada Undang-Undang baru yang mengatur perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Ekonomi. UU itu dinilai perlu ada sebelum Ibu Kota dipindah dari Jakarta ke luar Pulau Jawa.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal perkotaan.
"Kita baru punya PP tentang perkotaan dan itu tidak mengatur kota sebagai daerah otonom yang akan bisa tumbuh berkembang menjadi metropolitan dan megapolitan kedepan," kata Akmal di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
PP yang dimaksud Akmal adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan yang merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya perlu ada UU tersebut, khususnya UU yang mengatur soal status Provinsi Jakarta yang tidak mungkin menggunakan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Jakarta, menurut Akmal berpotensi menjadi Daerah Khusus Ekonomi dan Bisnis mengingat kegiatan perekonomian banyak dilakukan di Ibu Kota sejam 74 tahun silam.
"Ada ruang bagi DKI Jakarta untuk menjadi daerah otonomi khusus dengan pusat ekonomi," jelasnya.
Untuk diketahui, Jakarta sudah 74 tahun menyandang status sebagai Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara. Namun kekinian Jakarta dinilai sudah tidak layak menjadi Ibu Kota karena berbagai faktor seperti kemacetan, kepadatan penduduk, lingkungan, dan air tidak lagi memungkinkan.
Presiden Joko Widodo menyebut Pulau Kalimantan memiliki posisi di tengah-tengah Indonesia terkait lokasi penempatan ibu kota baru. Sehingga itu bisa dijadikan alasan kuat Ibu Kota negara pindah ke sana dari Jakarta.
Baca Juga: Komisi IX : Biaya Pemindahan Ibu Kota Negara Bisa Ditekan
Berita Terkait
-
Kemendagri Ibaratkan Pemindahan Ibu Kota Sama Seperti Persiapan Pernikahan
-
1 Juta PNS Diperkirakan Ikut Dipindah ke Ibu Kota Baru
-
Dirjen Otda Kemendagri Minta Jokowi Bentuk Tim Khusus Pemindahan Ibu Kota
-
Pemindahan Ibu Kota Dorong Penyebaran Penduduk dan Pembangunan Merata
-
Kemendagri Akan Pertimbangkan Petisi Setop Izin FPI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan