Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu ada Undang-Undang baru yang mengatur perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Ekonomi. UU itu dinilai perlu ada sebelum Ibu Kota dipindah dari Jakarta ke luar Pulau Jawa.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal perkotaan.
"Kita baru punya PP tentang perkotaan dan itu tidak mengatur kota sebagai daerah otonom yang akan bisa tumbuh berkembang menjadi metropolitan dan megapolitan kedepan," kata Akmal di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
PP yang dimaksud Akmal adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan yang merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya perlu ada UU tersebut, khususnya UU yang mengatur soal status Provinsi Jakarta yang tidak mungkin menggunakan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Jakarta, menurut Akmal berpotensi menjadi Daerah Khusus Ekonomi dan Bisnis mengingat kegiatan perekonomian banyak dilakukan di Ibu Kota sejam 74 tahun silam.
"Ada ruang bagi DKI Jakarta untuk menjadi daerah otonomi khusus dengan pusat ekonomi," jelasnya.
Untuk diketahui, Jakarta sudah 74 tahun menyandang status sebagai Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara. Namun kekinian Jakarta dinilai sudah tidak layak menjadi Ibu Kota karena berbagai faktor seperti kemacetan, kepadatan penduduk, lingkungan, dan air tidak lagi memungkinkan.
Presiden Joko Widodo menyebut Pulau Kalimantan memiliki posisi di tengah-tengah Indonesia terkait lokasi penempatan ibu kota baru. Sehingga itu bisa dijadikan alasan kuat Ibu Kota negara pindah ke sana dari Jakarta.
Baca Juga: Komisi IX : Biaya Pemindahan Ibu Kota Negara Bisa Ditekan
Berita Terkait
-
Kemendagri Ibaratkan Pemindahan Ibu Kota Sama Seperti Persiapan Pernikahan
-
1 Juta PNS Diperkirakan Ikut Dipindah ke Ibu Kota Baru
-
Dirjen Otda Kemendagri Minta Jokowi Bentuk Tim Khusus Pemindahan Ibu Kota
-
Pemindahan Ibu Kota Dorong Penyebaran Penduduk dan Pembangunan Merata
-
Kemendagri Akan Pertimbangkan Petisi Setop Izin FPI
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini