Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu ada Undang-Undang baru yang mengatur perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Ekonomi. UU itu dinilai perlu ada sebelum Ibu Kota dipindah dari Jakarta ke luar Pulau Jawa.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal perkotaan.
"Kita baru punya PP tentang perkotaan dan itu tidak mengatur kota sebagai daerah otonom yang akan bisa tumbuh berkembang menjadi metropolitan dan megapolitan kedepan," kata Akmal di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
PP yang dimaksud Akmal adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan yang merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya perlu ada UU tersebut, khususnya UU yang mengatur soal status Provinsi Jakarta yang tidak mungkin menggunakan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Jakarta, menurut Akmal berpotensi menjadi Daerah Khusus Ekonomi dan Bisnis mengingat kegiatan perekonomian banyak dilakukan di Ibu Kota sejam 74 tahun silam.
"Ada ruang bagi DKI Jakarta untuk menjadi daerah otonomi khusus dengan pusat ekonomi," jelasnya.
Untuk diketahui, Jakarta sudah 74 tahun menyandang status sebagai Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara. Namun kekinian Jakarta dinilai sudah tidak layak menjadi Ibu Kota karena berbagai faktor seperti kemacetan, kepadatan penduduk, lingkungan, dan air tidak lagi memungkinkan.
Presiden Joko Widodo menyebut Pulau Kalimantan memiliki posisi di tengah-tengah Indonesia terkait lokasi penempatan ibu kota baru. Sehingga itu bisa dijadikan alasan kuat Ibu Kota negara pindah ke sana dari Jakarta.
Baca Juga: Komisi IX : Biaya Pemindahan Ibu Kota Negara Bisa Ditekan
Berita Terkait
-
Kemendagri Ibaratkan Pemindahan Ibu Kota Sama Seperti Persiapan Pernikahan
-
1 Juta PNS Diperkirakan Ikut Dipindah ke Ibu Kota Baru
-
Dirjen Otda Kemendagri Minta Jokowi Bentuk Tim Khusus Pemindahan Ibu Kota
-
Pemindahan Ibu Kota Dorong Penyebaran Penduduk dan Pembangunan Merata
-
Kemendagri Akan Pertimbangkan Petisi Setop Izin FPI
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO