Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu ada Undang-Undang baru yang mengatur perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Ekonomi. UU itu dinilai perlu ada sebelum Ibu Kota dipindah dari Jakarta ke luar Pulau Jawa.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal perkotaan.
"Kita baru punya PP tentang perkotaan dan itu tidak mengatur kota sebagai daerah otonom yang akan bisa tumbuh berkembang menjadi metropolitan dan megapolitan kedepan," kata Akmal di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
PP yang dimaksud Akmal adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan yang merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya perlu ada UU tersebut, khususnya UU yang mengatur soal status Provinsi Jakarta yang tidak mungkin menggunakan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Jakarta, menurut Akmal berpotensi menjadi Daerah Khusus Ekonomi dan Bisnis mengingat kegiatan perekonomian banyak dilakukan di Ibu Kota sejam 74 tahun silam.
"Ada ruang bagi DKI Jakarta untuk menjadi daerah otonomi khusus dengan pusat ekonomi," jelasnya.
Untuk diketahui, Jakarta sudah 74 tahun menyandang status sebagai Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara. Namun kekinian Jakarta dinilai sudah tidak layak menjadi Ibu Kota karena berbagai faktor seperti kemacetan, kepadatan penduduk, lingkungan, dan air tidak lagi memungkinkan.
Presiden Joko Widodo menyebut Pulau Kalimantan memiliki posisi di tengah-tengah Indonesia terkait lokasi penempatan ibu kota baru. Sehingga itu bisa dijadikan alasan kuat Ibu Kota negara pindah ke sana dari Jakarta.
Baca Juga: Komisi IX : Biaya Pemindahan Ibu Kota Negara Bisa Ditekan
Berita Terkait
-
Kemendagri Ibaratkan Pemindahan Ibu Kota Sama Seperti Persiapan Pernikahan
-
1 Juta PNS Diperkirakan Ikut Dipindah ke Ibu Kota Baru
-
Dirjen Otda Kemendagri Minta Jokowi Bentuk Tim Khusus Pemindahan Ibu Kota
-
Pemindahan Ibu Kota Dorong Penyebaran Penduduk dan Pembangunan Merata
-
Kemendagri Akan Pertimbangkan Petisi Setop Izin FPI
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
-
Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras
-
Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan
-
Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya
-
4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi
-
Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru
-
Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang
-
Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar