Suara.com - Jumlah gugatan sengketa Pileg 2019 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat (24/5/2019) pukul 15.00 WIB, sudah 324 gugatan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah memerima 324 gugatan yang terdiri dari 315 caleg DPR RI atau parpol dan 9 gugatan caleg DPD.
"Sekarang ini, masuk 324 permohonan terdiri atas 315 diajukan parpol atau caleg dan 9 diajukan calon anggota DPD," kata Fajar Laksono di Kantor MK, Jumat (24/5/2019).
Fajar menerangkan, 324 gugatan itu tersebar di 34 provinsi. Sedangkan tiga provinsi dengan gugatan terbanyak adalah Sumatera Utara (23 gugatan), Jawa Barat (21 gugatan) dan Papua (18 gugatan).
Sementara itu, gugatan paling sedikit diajukan adalah Kalimantan Utara (1 gugatan), Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo (3 gugatan), dan Kalimantan Tengah serta Kalimantan Selatan (4 gugatan).
Fajar menambahkan, angka tersebut masih bisa bertambah karena MK bersedia membuka terus pendaftaran gugatan meski tenggat waktu untuk pengaduan sengketa Pileg sudah habis per Jumat (24/5/2019) 01.46 WIB dini hari tadi.
"Kemungkinan masih bisa bertambah, sebab MK tidak lantas kemudian menutup begitu ya. Yang masih ingin mengajukan permohonan pun sebetulnya masih ada meskipun tenggat waktu telah terlampaui," tambah Fajar.
Selain itu penggugat Pileg 2019 juga masih bisa memperbaiki berkas selama 3x24 jam setelah mengajukan sengketa. Penggugat bisa menambah argumentasi, atau menambah dapil dan alat bukti bila ada kekurangan.
"MK nanti akan dilakukan verifikasi dengan mengeluarkan akta permohonan lengkap seandainya sudah lengkap dan akta permohonan belum lengkap kalau memang belum lengkap," tutup Fajar.
Baca Juga: ADKASI ke Prabowo: Jangan Cuma Pilpres, Tolak Pileg Berani Enggak?
Berita Terkait
-
Ajukan Gugatan ke MK, Sandiaga: Sulit Katakan Pemilu Berjalan Jurdil
-
Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Pengalihan Arus di Merdeka Barat
-
Jadi Pihak Terkait Gugatan Prabowo di MK, Tim Hukum Jokowi Dipimpin Yusril
-
Politikus PSI: Tim Anies Digaji Warga Jakarta, Tapi Ikut Urus Prabowo ke MK
-
Pemprov DKI Tak Masalah 2 Anggota TGUPP Anies Jadi Pengacara Prabowo di MK
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju