Suara.com - Jumlah gugatan sengketa Pileg 2019 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat (24/5/2019) pukul 15.00 WIB, sudah 324 gugatan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah memerima 324 gugatan yang terdiri dari 315 caleg DPR RI atau parpol dan 9 gugatan caleg DPD.
"Sekarang ini, masuk 324 permohonan terdiri atas 315 diajukan parpol atau caleg dan 9 diajukan calon anggota DPD," kata Fajar Laksono di Kantor MK, Jumat (24/5/2019).
Fajar menerangkan, 324 gugatan itu tersebar di 34 provinsi. Sedangkan tiga provinsi dengan gugatan terbanyak adalah Sumatera Utara (23 gugatan), Jawa Barat (21 gugatan) dan Papua (18 gugatan).
Sementara itu, gugatan paling sedikit diajukan adalah Kalimantan Utara (1 gugatan), Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo (3 gugatan), dan Kalimantan Tengah serta Kalimantan Selatan (4 gugatan).
Fajar menambahkan, angka tersebut masih bisa bertambah karena MK bersedia membuka terus pendaftaran gugatan meski tenggat waktu untuk pengaduan sengketa Pileg sudah habis per Jumat (24/5/2019) 01.46 WIB dini hari tadi.
"Kemungkinan masih bisa bertambah, sebab MK tidak lantas kemudian menutup begitu ya. Yang masih ingin mengajukan permohonan pun sebetulnya masih ada meskipun tenggat waktu telah terlampaui," tambah Fajar.
Selain itu penggugat Pileg 2019 juga masih bisa memperbaiki berkas selama 3x24 jam setelah mengajukan sengketa. Penggugat bisa menambah argumentasi, atau menambah dapil dan alat bukti bila ada kekurangan.
"MK nanti akan dilakukan verifikasi dengan mengeluarkan akta permohonan lengkap seandainya sudah lengkap dan akta permohonan belum lengkap kalau memang belum lengkap," tutup Fajar.
Baca Juga: ADKASI ke Prabowo: Jangan Cuma Pilpres, Tolak Pileg Berani Enggak?
Berita Terkait
-
Ajukan Gugatan ke MK, Sandiaga: Sulit Katakan Pemilu Berjalan Jurdil
-
Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Pengalihan Arus di Merdeka Barat
-
Jadi Pihak Terkait Gugatan Prabowo di MK, Tim Hukum Jokowi Dipimpin Yusril
-
Politikus PSI: Tim Anies Digaji Warga Jakarta, Tapi Ikut Urus Prabowo ke MK
-
Pemprov DKI Tak Masalah 2 Anggota TGUPP Anies Jadi Pengacara Prabowo di MK
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang
-
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya
-
Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih
-
Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!
-
Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK
-
Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang
-
Ajak Mahasiswa UI Kunker, Gibran Kawal Program MBG: Tiap Rupiah Harus Bermanfaat, Tanpa Korupsi!
-
KPK Pilih 'Rem Darurat', Serahkan Pengusutan Korupsi Makan Bergizi Gratis ke Kejaksaan Agung
-
Kemhan Gembleng 35.476 Pengelola Koperasi Desa di Markas TNI, Ini Bocoran Materi Latsarmil 45 Hari