Suara.com - Kepolisian menangkap 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerusuhan 22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti batu, bambu, hingga botol kaca yang digunakan untuk menjadi bom molotov.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa para pelaku itu ditangkap di kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat pada pagi hari.
Barang bukti yang disita petugas dari penangkapan itu ialah beberapa batu berukuran besar, dua botol kaca yang diikatkan dengan spons, beberapa baju, bambu, jerigen berisikan air, dua tas berbentuk ransel dan selempang, petasan dan sebuah telefon genggam.
"Memang settingan dari ada berbagai kelompok tersebut adalah membuat demo yang tadinya damai menjadi rusuh. Ini yang diprakarsai berbagai orang dalam satu area," kata Dedi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Kesebelas pelaku yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian masing-masing ialah A alias Andi Bibir yang bertugas sebagai penyuplai batu yang disimpan dalam tas ransel dan menyedikan dua jerigen berisikan air untuk diberikan kepada pelaku lainnya apabila terkena gas air mata.
Kemudian tersangka lainnya ialah Mulyadi, Arya, Asep, Masruki, Abriansyah, M Yusuf, Julianto dan Markus. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 112 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
Baca Juga: Perketat Pengamanan di Bawaslu, Separator Dipasang di Persimpangan Thamrin
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Skandal Parkir Liar Cempaka Putih: Oknum Dishub Diduga Pasok Atribut, Pramono Anung Ancam Pecat