Suara.com - Kepolisian menangkap 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerusuhan 22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti batu, bambu, hingga botol kaca yang digunakan untuk menjadi bom molotov.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa para pelaku itu ditangkap di kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat pada pagi hari.
Barang bukti yang disita petugas dari penangkapan itu ialah beberapa batu berukuran besar, dua botol kaca yang diikatkan dengan spons, beberapa baju, bambu, jerigen berisikan air, dua tas berbentuk ransel dan selempang, petasan dan sebuah telefon genggam.
"Memang settingan dari ada berbagai kelompok tersebut adalah membuat demo yang tadinya damai menjadi rusuh. Ini yang diprakarsai berbagai orang dalam satu area," kata Dedi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Kesebelas pelaku yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian masing-masing ialah A alias Andi Bibir yang bertugas sebagai penyuplai batu yang disimpan dalam tas ransel dan menyedikan dua jerigen berisikan air untuk diberikan kepada pelaku lainnya apabila terkena gas air mata.
Kemudian tersangka lainnya ialah Mulyadi, Arya, Asep, Masruki, Abriansyah, M Yusuf, Julianto dan Markus. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 112 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
Baca Juga: Perketat Pengamanan di Bawaslu, Separator Dipasang di Persimpangan Thamrin
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat