Suara.com - Pengajuan gugatan sengketa Pemilihan Presiden Tahun 2019 resmi dilayangkan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019) lalu.
Ketua Kuasa Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyerahkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonan sebanyak 37 lembar yang diterima Pukul 22.35 WIB tersebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno mengemukakan inti permohonan sebanyak tujuh poin.
Pada salah satu poinnya, mereka menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan hasil Pemilu 2019 bernomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 untuk dibatalkan dan tidak sah.
"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019," seperti yang ditulis dalam permohonan.
Tak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga yang terdiri dari Ketua tim, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, dan Iskandar Sonhaji, juga menyatakan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 2019 secara tersruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Joko Widodo dan K.H. Maruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif."
Bahkan, Kubu Prabowo - Sandiaga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres - Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin, serta meminta untuk mengangkat Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ditetapkan menjadi Capres - Cawapres terpilih atau digelar pemilu ulang
Untuk diketahui, KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 di 34 provinsi dan 130 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Senin (20/5/2019).
Baca Juga: KPU Sebut Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2019 Lebih Sedikit
Hasilnya Jokowi - Maruf Amin, mampu mengungguli pesaingnya pasangan Calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di 21 provinsi dan dengan selisih suara mencapai 16.594.335.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 34 provinsi dan 130 wilayah kerja PPLN yang telah disahkan KPU RI hingga Senin (20/5/2019) malam, pasangan Jokowi - Maruf Amin total memperoleh suara sebanyak 85.607.362. Sementara, Prabowo - Sandiaga Uno hanya memperoleh suara sebanyak 68.650.239.
Selengkapnya, berikut Tujuh Tuntutan tersebut;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Joko Widodo dan K.H. Maruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
Berita Terkait
-
Pengamat Prediksi Gugatan Hasil Pemilu Prabowo ke MK Akan Ditolak
-
Prabowo Gugat Pilpres, BW Harap MK Tak Dijuluki Mahkamah Kalkulator
-
Prabowo Berbelok di Penghujung Jalan, dari People Power ke MK
-
Ajukan Gugatan ke MK, Sandiaga: Sulit Katakan Pemilu Berjalan Jurdil
-
Jelang Daftar Sengketa Pilpres, Sandiaga Ada di Rumah Prabowo Jumat Pagi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur