Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghapus pajak pertambahan nilai (PPn) pada pembelian rumah.
Penghapusan PPn tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penghapusan PPn itu agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah tanpa terbebani biaya tersebut.
"Dalam hal ini dengan demikian untuk masyakat terutama kelompok menengah dia bisa mendapatkan rumah dengan tidak harus menanggung PPn," kata dia di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, penghapusan PPn ini beralasan untuk menstimulus kinerja sektor perumahan. Permintaan perumahan, sambung Sri Mulyani juga bakak meningkat dari penghapusan PPn ini.
"Jadi akan memunculkan keseimbangan antara demand dan supply, adjusment ini juga merupakan avaluasi sesudah terjadinya inflasi terutama di sektor properti," tutur dia.
Sri Mulyani menambahkan, dengan tumbuhnya sektor properti, maka juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"DI dalam rangka mengcreate demand yang cukup bagus sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dengan speel over yang lebih bagus. Karena sektor perumahan adalah sektor yang memiliki dampak multiplier yang sangat besar," ucap dia.
Untuk diketahui, hunian yang mendapatkan pembebasan PPn diantaranya:
Baca Juga: Ingin Beli Rumah di Kompleks Perumahan? Baca Dulu Tipsnya
1. Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi;
2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagamana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
3. Rumah yang diajukan merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki;
4. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi);
5. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani: Defisit Neraca Perdagangan karena Melemahnya Nilai Ekspor
-
Harus Berbenah, Sri Mulyani Ingin UMKM Indonesia Jadi Tumpuan Ekonomi
-
Menkeu Sri Mulyani Nyoblos Berbaju Putih dan Jeans, Ngaku Sudah Biasa
-
Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dimudahkan untuk Punya Rumah
-
PPN Dihapus, Pengembang Belum Tertarik Bangun Rumah Murah
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Prabowo Bantah Dibayangi-bayangi Jokowi: Beliau Tak Pernah Titip Apa-apa, Ngapain Takut?
-
Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan
-
Guru Besar UI Sebut Polri Wajib Diawasi Ketat! Ini Alasannya...
-
Heboh Gus Muda Ceramah 'Rokok Tauhid', Ketua MUI Murka: Penceramah Model Gini yang Bikin Rusak!
-
Puan Maharani Respons Pembatasan Titik Reses DPR: Anggaran Berpotensi Dipangkas
-
Roy Suryo Pulang dari Australia, Bawa 'Bom' Ijazah Gibran: 99 Persen Yakin Gak Punya!
-
Prabowo Sanjung Habis Jokowi: Beliau Paling Berjasa di Proyek Raksasa Lotte!
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran