Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghapus pajak pertambahan nilai (PPn) pada pembelian rumah.
Penghapusan PPn tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penghapusan PPn itu agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah tanpa terbebani biaya tersebut.
"Dalam hal ini dengan demikian untuk masyakat terutama kelompok menengah dia bisa mendapatkan rumah dengan tidak harus menanggung PPn," kata dia di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, penghapusan PPn ini beralasan untuk menstimulus kinerja sektor perumahan. Permintaan perumahan, sambung Sri Mulyani juga bakak meningkat dari penghapusan PPn ini.
"Jadi akan memunculkan keseimbangan antara demand dan supply, adjusment ini juga merupakan avaluasi sesudah terjadinya inflasi terutama di sektor properti," tutur dia.
Sri Mulyani menambahkan, dengan tumbuhnya sektor properti, maka juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"DI dalam rangka mengcreate demand yang cukup bagus sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dengan speel over yang lebih bagus. Karena sektor perumahan adalah sektor yang memiliki dampak multiplier yang sangat besar," ucap dia.
Untuk diketahui, hunian yang mendapatkan pembebasan PPn diantaranya:
Baca Juga: Ingin Beli Rumah di Kompleks Perumahan? Baca Dulu Tipsnya
1. Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi;
2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagamana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
3. Rumah yang diajukan merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki;
4. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi);
5. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani: Defisit Neraca Perdagangan karena Melemahnya Nilai Ekspor
-
Harus Berbenah, Sri Mulyani Ingin UMKM Indonesia Jadi Tumpuan Ekonomi
-
Menkeu Sri Mulyani Nyoblos Berbaju Putih dan Jeans, Ngaku Sudah Biasa
-
Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dimudahkan untuk Punya Rumah
-
PPN Dihapus, Pengembang Belum Tertarik Bangun Rumah Murah
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei
-
Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam
-
UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara
-
Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan