Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyiapkan satu solusi untuk mengatasi pencemaran udara di Ibu Kota yang sudah mencapai tingkat berbahaya. Anies akan gencar pengadaan bus listrik TransJakarta.
Anies menilai, untuk mengatasi permasalah polusi udara tak bisa hanya dilakukan oleh Pemprov DKI sendiri, karena polusi udara disebabkan oleh banyak pihak.
"Menurut saya, ini adalah polusi karena kita semua, jadi kita akan bereskan itu satu per satu," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Dari Pemprov DKI sendiri, kata Anies, sudah melakukan berbagai upaya seperti pengendalian kendaraan umum dengan mengganti bus konvensional TransJakarta menjadi bus listrik.
"Bahkan sekarang kita sudah mulai lakukan menggunakan bus listrik, arah kita semua bus baru menggunakan tenaga listrik, bebas listrik. Jakarta insyaallah akan bersih udaranya secara bertahap," ujar Anies.
Ia mengaku tidak bisa mengatur polusi udara yang bersumber dari pembangkit listrik, menurutnya itu adalah kewenangan pemerintah pusat.
"Kalau terkait pembangkit listrik itu bukan wilayah kita. Kalau terkait kendaraan bermotor nanti kita akan lakukan," katanya.
Untuk diketahui, polusi udara di Jakarta sudah mencapai level berbahaya karena mengandung senyawa Particulate Matte (PM) 2,5. Senyawa ini berukuran sangat kecil atau hanya 3 persen dari diameter rambut manusia.
PM 2,5 dihasilkan oleh polusi asap mobil, truk, bus, dan kendaraan bermotor lain, termasuk hasil pembakaran kayu, minyak, batu bara, atau akibat kebakaran hutan dan padang rumput hingga cerobong asap industri.
Baca Juga: Greenpeace: Pemerintah Tidak Pernah Serius Atasi Polusi Udara
PM 2,5 juga berasal dari asap rokok, asap memasak (goreng atau bakar), membakar lilin atau minyak lampu, atau dari asap perapian.
Senyawa itu disebut bisa mengancam kesehatan masyarakat, mulai dari infeksi saluran pernafasan, jantung, paru-paru, gangguan janin, kanker, hingga resiko kematian dini.
YLBHI bersama Greenpeace dan Walhi serta 57 orang penggugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2019 dengan tergugat Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Ditinggal Warga Mudik, Kualitas Udara Jakarta Masih Buruk dan Berbahaya
-
LBH: Car Free Day dan Taman Kota Tidak Perbaiki Kualitas Udara Jakarta
-
Polusi Udara Parah bisa Sebabkan Cacat Lahir
-
Traveling Bebas Polusi, Ini 4 Negara dengan Udara Terbersih di Dunia
-
Pencemaran Udara Dituding Jadi Penyebab Kematian Bocah 9 Tahun
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Arab Saudi Catat Lonjakan Wisatawan, Target 150 Juta Turis 2030 Dicanangkan
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Tinggal Hanya dengan Ayah, Ibu Bekerja di Luar Negeri, Kesepian Jadi Pemicu?
-
Menkeu Purbaya Mendadak Banjir Karangan Bunga: Ompreng MBG dari China Bikin Produsen Lokal Menjerit!
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
-
Anggaran Subsidi Pangan Dipangkas, PAN: Anak Buah Gubernur Berbohong Warga Tak Suka Daging dan UHT
-
Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan Ditolak 3 Fraksi, Ketua DPRD DKI Tetap Sahkan Raperda APBD 2026
-
Survei KPAI: 35,9 Persen Anak Pernah Terima Menu MBG Mentah Hingga Basi
-
Roy Suryo Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi, Sindir Kasus Silfester Matutina
-
Langkah Mengejutkan Prabowo-Albanese: Apa Isi Perjanjian Keamanan Baru yang Mengguncang Kawasan