Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyiapkan satu solusi untuk mengatasi pencemaran udara di Ibu Kota yang sudah mencapai tingkat berbahaya. Anies akan gencar pengadaan bus listrik TransJakarta.
Anies menilai, untuk mengatasi permasalah polusi udara tak bisa hanya dilakukan oleh Pemprov DKI sendiri, karena polusi udara disebabkan oleh banyak pihak.
"Menurut saya, ini adalah polusi karena kita semua, jadi kita akan bereskan itu satu per satu," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Dari Pemprov DKI sendiri, kata Anies, sudah melakukan berbagai upaya seperti pengendalian kendaraan umum dengan mengganti bus konvensional TransJakarta menjadi bus listrik.
"Bahkan sekarang kita sudah mulai lakukan menggunakan bus listrik, arah kita semua bus baru menggunakan tenaga listrik, bebas listrik. Jakarta insyaallah akan bersih udaranya secara bertahap," ujar Anies.
Ia mengaku tidak bisa mengatur polusi udara yang bersumber dari pembangkit listrik, menurutnya itu adalah kewenangan pemerintah pusat.
"Kalau terkait pembangkit listrik itu bukan wilayah kita. Kalau terkait kendaraan bermotor nanti kita akan lakukan," katanya.
Untuk diketahui, polusi udara di Jakarta sudah mencapai level berbahaya karena mengandung senyawa Particulate Matte (PM) 2,5. Senyawa ini berukuran sangat kecil atau hanya 3 persen dari diameter rambut manusia.
PM 2,5 dihasilkan oleh polusi asap mobil, truk, bus, dan kendaraan bermotor lain, termasuk hasil pembakaran kayu, minyak, batu bara, atau akibat kebakaran hutan dan padang rumput hingga cerobong asap industri.
Baca Juga: Greenpeace: Pemerintah Tidak Pernah Serius Atasi Polusi Udara
PM 2,5 juga berasal dari asap rokok, asap memasak (goreng atau bakar), membakar lilin atau minyak lampu, atau dari asap perapian.
Senyawa itu disebut bisa mengancam kesehatan masyarakat, mulai dari infeksi saluran pernafasan, jantung, paru-paru, gangguan janin, kanker, hingga resiko kematian dini.
YLBHI bersama Greenpeace dan Walhi serta 57 orang penggugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2019 dengan tergugat Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Ditinggal Warga Mudik, Kualitas Udara Jakarta Masih Buruk dan Berbahaya
-
LBH: Car Free Day dan Taman Kota Tidak Perbaiki Kualitas Udara Jakarta
-
Polusi Udara Parah bisa Sebabkan Cacat Lahir
-
Traveling Bebas Polusi, Ini 4 Negara dengan Udara Terbersih di Dunia
-
Pencemaran Udara Dituding Jadi Penyebab Kematian Bocah 9 Tahun
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
3 Prajurit TNI Tewas dalam Serangan Israel dan Ledakan di Lebanon, PBB Mengutuk Keras
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka