Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan akan larangan adanya aksi massa di sekitar Mahkamah Konstitusi saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019.
Tito mengatakan, dirinya telah mendengar adanya pelarangan yang sama oleh kubu Prabowo - Sandiaga agar pendukung tidak mengerahkan massa saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Tito bahkan sudah menginstruksikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Eddy Gatot agar tidak memberikan izin terkait aksi massa tersebut.
"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro dan Kepala Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," tegas Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Menurut dia, alasan pelarangan aksi di MK tersebut didasarkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
"Di dalam pasal 6 itu adalah lima yang tidak boleh. Di antaranya ialah tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," Tito menjelaskan.
Diketahui, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) dikabarkan akan menggelar aksi pada 24 hingga 28 Juni 2019 jelang sidang putusan PHPU Pilpres 2019. Aksi bertajuk halal bihalal akbar 212.
Sebelumnya Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin menerangkan bahwa nantinya ada sekitar 100 ribu orang yang ikut meramaikan aksi massa tersebut. Novel mengatakan kalau aksi massa itu berawal dari ajakan Amien Rais yang ingin mengadakan aksi damai mengawal jalannya sidang MK.
"Penasehat PA 212 Bapak Amin Rais yang juga dari awal sidang MK mengajak aksi super damai," kata Novel.
Baca Juga: Jelang Putusan MK, Gerindra: Belum Ada Utusan Jokowi Bicarakan Rekonsiliasi
Tag
Berita Terkait
-
Penghujung Juni, Tiga Tersangka Makar Keluar dari Tahanan Jelang Putusan MK
-
Sidang Gugatan Prabowo Dipercepat, KPU: Vonis MK Jangan Didramatisir!
-
MK Minta Kelompok yang Mau Demo Jangan Ganggu Sidang Sengketa Pilpres 2019
-
Jelang Vonis MK Disebut Masa Rawan, Polri: Aksi 22 Mei Jangan Terulang Lagi
-
Kubu Jokowi Tak Soal MK Majukan Sidang Gugatan Prabowo
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra