Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari temuan maladministrasi terkait dugaan pelisiran terdakwa Idrus Marham yang dianggap adanya kesalahan prosedur oleh Ombudsman RI.
Dalam menjaga tahanan untuk keluar rumah tahanan, KPK sudah sesuai protap atau SOP yang berlaku di KPK. Salah satunya, penggunaan borgol dan rompi tahanan.
"Kami pelajari dulu ya, Saya kira kalau pendapat dari Ombudsman RI, tentu perlu dilihat secara lebih rinci apa saja yang ditemukan dan fakta-faktanya bagaimana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/7/2019).
Dalam SOP KPK untuk penggunaan borgol dan rompi tahanan kepada terdakwa atau tersangka yang tengahmenjalani perawatan hanya berlaku pada saat petugas membawa pihak terkait ke luar Rutan KPK. Untuk selanjutnya, Rompi dan borgol kemudian akan dilepas ketik tahanan tiba di Rumah Sakit.
"Itu, karena ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya ada kondisi di rumah sakit yang dalam proses di sana tentu akan ada resiko-resiko keributan atau resiko resiko lain yang sifatnya kondisional," ujar Febri
Menurut Febri, bukan hanya ketika menjalani perawatan ke rumah sakit saja, Borgol maupun rompi tak digunakan. Namun, ketika terdakwa atau tersangka menjalani ibadah pun juga akan dilepas
"Untuk melaksanakan ibadah salat Jumat itu tidak dilakukan pemborgolan apalagi kalau sedang menjalankan upaya pengobatan atau ibadah atau yang lain-lainnya," tutur Febri.
Febri menyampaikan akan mempertimbangkan hal-hal yang telah disampaikan Ombudsman terkait borgol maupun baju tahanan harus dipakai dalam pengawalan terhadap Idrus Marham, beberapa waktu lalu.
"Bagi KPK adalah pengamanan semakin menarik perhatian publik maka semakin beresiko terkait dengan pengamanan para tahanan tersebut, sehingga hal-hal lain juga menjadi pertimbangan KPK," tutup Febri.
Baca Juga: Kejagung Rekomendasikan 5 Jaksa Daftar Capim KPK, Ini Nama-namanya
Temuan Ombudsman
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyatakan ada temuan baru yang serius selain dugaan pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham saat izin berobat di RS MMC Jakarta Selatan, 21 Juni lalu. Namun Ombudsman tak merinci temuan baru tersebut karena disebut mengandung implikasi lain salah satu di antaranya menyangkut pelanggaran pidana.
Ombudsman Jakarta Raya sedianya menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait maladminstrasi proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham. Namun, laporan akhir maladministrasi itu terpaksa ditunda karena adanya temuan lain yang disebut serius dan signifikan tersebut.
"Ada satu temuan baru yang belum bisa kami sampaikan saat ini dan akan kami konfrontasi langsung kepada pimpinan KPK," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Teguh mengatakan terdapat jalur penghubung atau lorong yang menghubungkan antara RS MMC Jakarta Selatan dengan gedung H Tower.
Dalam keterangan pers, Ombudsman juga memutar rekaman CCTV yang diambil dari RS MMC Jakarta Selatan dan gedung H Tower Jakarta Selatan yang persis berada di samping gedung Ombudsman Jakarta Raya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik