Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari temuan maladministrasi terkait dugaan pelisiran terdakwa Idrus Marham yang dianggap adanya kesalahan prosedur oleh Ombudsman RI.
Dalam menjaga tahanan untuk keluar rumah tahanan, KPK sudah sesuai protap atau SOP yang berlaku di KPK. Salah satunya, penggunaan borgol dan rompi tahanan.
"Kami pelajari dulu ya, Saya kira kalau pendapat dari Ombudsman RI, tentu perlu dilihat secara lebih rinci apa saja yang ditemukan dan fakta-faktanya bagaimana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/7/2019).
Dalam SOP KPK untuk penggunaan borgol dan rompi tahanan kepada terdakwa atau tersangka yang tengahmenjalani perawatan hanya berlaku pada saat petugas membawa pihak terkait ke luar Rutan KPK. Untuk selanjutnya, Rompi dan borgol kemudian akan dilepas ketik tahanan tiba di Rumah Sakit.
"Itu, karena ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya ada kondisi di rumah sakit yang dalam proses di sana tentu akan ada resiko-resiko keributan atau resiko resiko lain yang sifatnya kondisional," ujar Febri
Menurut Febri, bukan hanya ketika menjalani perawatan ke rumah sakit saja, Borgol maupun rompi tak digunakan. Namun, ketika terdakwa atau tersangka menjalani ibadah pun juga akan dilepas
"Untuk melaksanakan ibadah salat Jumat itu tidak dilakukan pemborgolan apalagi kalau sedang menjalankan upaya pengobatan atau ibadah atau yang lain-lainnya," tutur Febri.
Febri menyampaikan akan mempertimbangkan hal-hal yang telah disampaikan Ombudsman terkait borgol maupun baju tahanan harus dipakai dalam pengawalan terhadap Idrus Marham, beberapa waktu lalu.
"Bagi KPK adalah pengamanan semakin menarik perhatian publik maka semakin beresiko terkait dengan pengamanan para tahanan tersebut, sehingga hal-hal lain juga menjadi pertimbangan KPK," tutup Febri.
Baca Juga: Kejagung Rekomendasikan 5 Jaksa Daftar Capim KPK, Ini Nama-namanya
Temuan Ombudsman
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyatakan ada temuan baru yang serius selain dugaan pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham saat izin berobat di RS MMC Jakarta Selatan, 21 Juni lalu. Namun Ombudsman tak merinci temuan baru tersebut karena disebut mengandung implikasi lain salah satu di antaranya menyangkut pelanggaran pidana.
Ombudsman Jakarta Raya sedianya menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait maladminstrasi proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham. Namun, laporan akhir maladministrasi itu terpaksa ditunda karena adanya temuan lain yang disebut serius dan signifikan tersebut.
"Ada satu temuan baru yang belum bisa kami sampaikan saat ini dan akan kami konfrontasi langsung kepada pimpinan KPK," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Teguh mengatakan terdapat jalur penghubung atau lorong yang menghubungkan antara RS MMC Jakarta Selatan dengan gedung H Tower.
Dalam keterangan pers, Ombudsman juga memutar rekaman CCTV yang diambil dari RS MMC Jakarta Selatan dan gedung H Tower Jakarta Selatan yang persis berada di samping gedung Ombudsman Jakarta Raya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor