Suara.com - Baiq Nuril Maknun membeberkan soal intimidasi yang diduga dilakukan HM, Kepala SMAN 7 Mataram. Baiq mengaku teror pada 2013 itu terjadi setelah dirinya merekam percakapan mesum sang mantan atasannya itu lewat sambungan telepon.
Hal ini dikatakan Nuril saat membacakan surat pribadi terkait permohonan amnesti yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (15/7/2019)
"Saya dipanggil ke ruang kerjanya. Tentunya saya tidak perlu menceritakan secara detil kepada Bapak (Presiden), apa yang atasan saya katakan atau perlihatkan kepada saya. Sampai pada suatu hari saya sudah tidak tahan, saya merekam apa yang atasan saya katakan melalui telepon," ujar Nuril.
Nuril mengaku awalnya tak berniat untuk menyebarkan rekaman percakapan mesum yang diduga dilakukan HM. Namun, dia mengaku rekaman suara percakapan lewat sambungan telepon itu untuk barang bukti jika nantinya dirinya bakal diperlakukan tak senonoh mantan atasanya.
"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menyebarkannya. Saya hanya rakyat kecil, yang hanya berupaya mempertahankan pekerjaan saya, agar saya dapat membantu suami menghidupi anak-anak kami. Dalam pikiran saya saat merekam, jika kemudian atasan saya benar-benar memaksa saya untuk melakukan hasrat bejatnya, dengan terpaksa, akan saya katakan padanya saya merekam apa yang dia katakan," kata dia.
Nuril menuturkan jika dirinya merasa tertekan dengan apa yang dialaminya dan menceritakan hal tersebut kepada rekannya. Namun kata Nuril, rekannya memiliki niat baik untuk memberikan rekaman kepada DPRD Mataram.
"Teman saya, yang karena niat baiknya ingin membantu saya, lalu meminta rekaman tersebut untuk diberikan ke DPRD Mataram. Bapak, apakah saya salah saat saya memberikan rekaman itu? Apakah kawan saya salah berupaya membantu saya "lepas" dari "teror cabul" atasan saya?," ucap Nuril.
Ia pun meyakinkan kepada Jokowi dalam suratnya, bahwa bukan dirinya yang memindahkan file rekaman dari telepon genggamnya perihal isi percakapan dengan atasannya tersebut.
"Tetapi, sungguh bukan saya Pak Presiden yang memindahkan file rekaman dari telepon genggam saya. Teman saya yang memindahkan materi rekaman dari telepon genggam saya ke laptopnya," kata Nuril.
Ia menegaskan bahwa rekannya tersebut memililki niat baik untuk membantu dirinya lepas dari tekanan atasan.
Baca Juga: Selain Ucapkan Terima Kasih, Ini Isi Surat Lengkap Baiq Nuril ke Jokowi
"Motifnya membantu saya lepas dari tekanan atasan. Kawan saya tersebut, yang juga berstatus honorer, ternyata menceritakan pada tiga orang kawan kami yang berstatus guru PNS dan satu orang guru honorer. Semua kawan-kawan saya ingin membantu saya. Setelah itu saya tidak tahu apa yang terjadi," tutur Nuril.
Selanjutnya kata dia, pada 17 Maret 2015, ia dilaporkan karena dianggap mempermalukan atasan, karena ternyata rekaman tersebut menyebar di media sosial. Ia mengatakan selama dua tahun bolak-balik ke Polres Mataram untuk menjalani pemeriksaan.
"Lalu, 27 Maret 2017 saya datang kembali ke Polres penuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Saat itu, saya tidak didampingi kuasa hukum. Saya pikir hanya akan jalani pemeriksaan rutin. Saya membawa anak saya yang berumur lima tahun. Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," ucap dia.
Kemudian pada 4 Mei 2017, ia menjalani sidang pertama di PN Mataram. Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Nuril didakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistibusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
"Tindakan yang dituduhkan kepada saya tersebut membuat saya dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Jaksa Penuntut, Ibu Ida Ayu Camuti Dewi, menuntut saya enam tahun penjara dan harus membayar denda sebesar 500 juta rupiah," tandasnya.
Ia pun meyakini niat Jokowi untuk memberikan amnesti demi kepentingan negara dalam penegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan. Baiq Nuril pun optimis, tidak ada pihak-pihak yang menghalangi Jokowi untuk memberikan amnesti tersebut.
Berita Terkait
-
Selain Ucapkan Terima Kasih, Ini Isi Surat Lengkap Baiq Nuril ke Jokowi
-
Menteri Yasonna Serahkan Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi
-
Mahfud MD: Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Sulit
-
Soal Nasib Baiq Nuril, DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Pekan Depan
-
Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril: Begitu Sampai, Saya Putuskan Secepatnya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh
-
Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina