Suara.com - Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi terpaksa diusir kembali ke negaranya atau dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal karena dituduh telah melakukan perbuatan yang patut diduga melanggar ketertiban umum.
Deportasi warga China itu dilakukan pada Rabu (24/7/2019) dari Bandara Sultan Thaha, Jambi menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian dari Soekarno-Hatta dilanjutkan dengan Pesawat China Air CZ8354 tujuan Shenzhen Baoan International Airport pada Kamis (25/7/2019) pukul 00.20 WIB dini hari tadi.
Pendeportasian WNA ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Agus Majid mengatakan, tindakan Keimigrasian yang dilakukan terhadap warga negara China tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan resmi masyarakat yang terganggu dengan perbuatan dan tingkah laku orang asing tersebut saat berada di Indonesia.
“Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima. Langkah-langkah pendalaman yang kami lakukan antara lain, pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat. Sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," terang Agus dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
Agus menyebutkan, selain dilakukan pendeportasian juga diberikan tindakan administratif keimigrasian lainnya terhadap warga negara asing tersebut, berupa pembatalan izin tinggal, penempatan yang bersangkutan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, serta pengusulan dalam daftar Penangkalan Orang Asing.
“WNA atas nama CH sebelum dideportasi juga kami detensi di ruang detensi kantor imigrasi kuala Tungkal, dicabut izin tinggalnya dan setelah dideportasi yang bersangkutan kami usulkan namanya dalam daftar penangkalan,” katanya.
Menurut dia, semua tindakan hukum terhadap WNA ini dengan pencabutan izin tinggal, pendetensian, pendeportasian, dan pengusulan dalam daftar penangkalan, adalah bentuk implementasi pasal 75 ayat (1) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian di mana dalam aturan tersebut tertulis.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Baca Juga: Berangkat ke Mekkah, Jemaah Haji di Jambi Tiba-tiba Menolak Naik Pesawat
Berita Terkait
-
Berangkat ke Mekkah, Jemaah Haji di Jambi Tiba-tiba Menolak Naik Pesawat
-
Cerita di Balik Kelompok SMB Jambi, Aniaya TNI hingga Penemuan Sabu
-
Sekali Setahun, Potret Migrasi Burung Migran di Taman Nasional Berbak
-
Sekilas Menyerupai Amazon, Pesona Cantiknya Taman Nasional Berbak di Jambi
-
Fakta Baru di Balik Insiden Kelompok SMB Aniaya Prajurit TNI di Jambi
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya