Suara.com - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menyoroti kasus dokter gigi Romi Sopfa Ismael, penyandang disabilitas yang dibatalkan menjadi ASN.
Alvin Lie menyayangkan sikap pemerintah yang menolaknya menjadi ASN hanya karena dianggap tidak sehat secara jasmani.
Hal tersebut disampaikan oleh Alvin Lie melalui akun Twitter miliknya @alvinlie21. Alvin Lie tak menyangka pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti itu.
Tak hanya itu, Alvin Lie juga menyoroti kasus seorang kepala desa di Aceh yang ditahan kepolisian lantaran menjual bibit padi tanpa label sertifikat.
"Penyandang Disabilitas dianggap tidak sehat jasmani. Petani menjual bibit padi hasil panenannya ditangkap Polisi," kata Alvin Lie seperti dikutip Suara.com, Jumat (26/7/2019).
"Republik macam apa?" imbuh Alvin Lie.
Terkait kasus dokter disabilitas yang dibatalkan oleh pemerintah untuk menjadi ASN, Alvin Lie menyesalkan pandangan banyak pihak yang menilai bahwa penyandang disabilitas merupakan orang yang tak sehat jasmani. Ia menyebut pandangan tersebut sangat keliru.
"Sangat disesalkan banyak pejabat (dan sebagian masyarakat) berpendapat bahwa Penyandang Disabilitas adalah orang yang tidak sehat jasmani. Pendapat ini sangat keliru. Mereka mungkin belum pernah mempelajari UU 8/ 2016 tentang Penyandang Disabilitas," tegas Alvin Lie.
Untuk diketahui, dokter gigi Romi Sopfa Ismael adalah seorang dokter penyandang disabilitas di Sumatera Barat, mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang karena dibatalkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Bakal Bentuk Koalisi Plus, Moeldoko: Jokowi Akan Dengarkan Suara Pendukung
Dokter Romi mengatakan, kasus yang dialaminya berawal saat mengikuti tes CPNS pada Desember 2018 lalu, sebagai dokter gigi di daerah Solok Selatan.
"Saya lulus dengan nilai terbaik saat mengikuti tes CPNS, tetapi tiba-tiba status saya sebagai ASN dibatalkan karena alasan saya disabilitas," kata dokter Romi.
Sementara itu, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh, yakni Munirwan, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan yang belum tersertifikasi.
Padahal, pada 2018 lalu desa yang dipimpin oleh Munirman sempat terpilih menjadi Juara II Nasional Inovasi Desa berkat pengembangan bibit padi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Nanik Bantah Isu Bakal Diperiksa KPK dan Kejagung, Ungkap Bukti Dirawat karena Penyumbatan Jantung
-
Sakit Ibu
-
Gelaran BRImo dan Great World Circus On Ice 2 di Makassar: Akrobatik Kelas Dunia Tampil Spektakuler
-
Prediksi: Satu Pemain Keturunan Dicoret John Herdman dari Skuad Piala AFF 2026
-
Brantas Abipraya Perkuat Transportasi Publik lewat Mastran BRT Bandung
-
Indonesia Beli Susu Belarus Rp 1,3 Triliun untuk MBG, 20 Ribu Ton Susu Bubuk akan Dikirim
-
Media Vietnam Nyinyir Jelang Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Penuh Naturalisasi
-
Apakah Pajak Mobil Listrik Masih Murah? Ini 5 Rekomendasinya
-
Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol
-
5 Fakta Viral Bocah Palembang Mengaku Dipukul Oknum Polisi saat Main Layang