Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperluas kebijakan ganjil genap pada 16 ruas jalan di Ibu Kota. Kebijakan itu mulai berlaku pada 9 September 2019 mendatang.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan, jalan yang terdampak perluasan ganjil genap telah disiapkan angkutan umum.
"Ganjil genap memang ada rencana perluasan. Jalan yang menjadi perluasan ganjil genap telah disiapkan angkutan publik yang cukup," kata Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019).
Meski telah disiapkan angkutan umum yang memadai, bagi masyarakat yang hendak menggunakan kendaraan priabdi tetap dipersilahkan. Nantinya, ada rute-rute alternatif yang juga sudah disiapkan oleh pemerintah.
"Ruas jalan ganjil genap yang diperluas merupakan jalan protokol yang dapat ditempuh dengan jalur alternatif yang banyak. Jadi masyarakat tetap bisa memilih angkutan publik atau menggunakan jalur alternatif," sambungnya.
Ganjil Genap ini berlaku pada Senin - Jumat kecuali hari libur nasional pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Berikut ruas jalan baru yang kena kebijakan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan Fatmawati sd simpang Jl TB Simatupang
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari
Jalur lama:
Baca Juga: Hore! Sepeda Motor, Motor Listrik dan Mobil Listrik Tak Kena Ganjil Genap
Jalan Gatot Subroto
Jalan M. T. Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang jalan Perintis kemerdekaan sampai simpang jalan Bekasi Timur Raya)
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal sudirman
Jalan Jenderal S parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai simpang jalan KS Tubun).
Berita Terkait
-
Aturan Ganjil Genap Adalah Solusi Sementara, Begitu Kata Pakar
-
Ini 16 Ruas Jalan di Jakarta yang Kena Ganjil Genap
-
Hore! Sepeda Motor, Motor Listrik dan Mobil Listrik Tak Kena Ganjil Genap
-
SAH! Ganjil Genap Jakarta Resmi Diperluas Mulai 9 September 2019
-
Hari Ini, Rencana Ganjil Genap bagi Sepeda Motor Diumumkan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
7 Penyebab Motor Matic Kurang Tenaga di Tanjakan, Ketahui sebelum Terlanjur Mogok
-
Cara Pesan Tiket Shinkansen untuk Liburan di Jepang, Kini Bisa Lebih Praktis dari Indonesia
-
Diresmikan Jokowi, Kini PT GNI Terancam Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan! Bahlil: Jangan Tanya Saya!
-
3 Zodiak yang Diprediksi Memasuki Era Baru Mulai 5 Agustus 2026, Hidup Jadi Lebih Baik
-
Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!
-
5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand
-
DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis
-
Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran
-
Minyak Kemiri Murni vs Minyak Kemiri Bakar, Mana yang Lebih Baik untuk Rambut?
-
Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal