Suara.com - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Padang telah menjatuhkan vonis kepada Evita dan Bustami yang telah menjual sate babi tanpa mencantumkan label dagangannya di Padang.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Evita selama tiga tahun, dan terdakwa Bustami selama dua tahun sepuluh bulan," kata majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin, dalam amar putusan.
Dua terdakwa dinilai bersalah karena telah menjual produk sate bercampur daging babi dan tidak mencantumkan label pada dagangannya.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa atas nama Evita sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tiga tahun penjara.
Ia dituntut dengan pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Sementara terdakwa Bustami menerima hukuman lebih ringan yaitu dua tahun sepuluh bulan, sedangkan sebelumnya ia dituntut jaksa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Menurut JPU Mulyana Safitri, perbedaan hukuman itu terdapat pada peran kedua terdakwa dalam aktivitas pembelian daging babi.
Karena yang berperan membeli daging itu adalah terdakwa Evita, sedangkan Bustami hanya mengetahui dan tidak membeli langsung.
Mulyana Safitri menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Baca Juga: Heboh Isu Dendeng Babi, Pemerintah Aceh Lapor Polisi
Sedangkan pihak terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Nurul Ilmi Cs, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan.
Sebelumnya, terdakwa diamankan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM, serta Satpol PP, pada Selasa 29 Januari 2019 lalu.
Tim gabungan mengamankan barang bukti berupa daging babi yang telah diracik menjadi tusukan sate dan daging babi mentah di warung terdakwa yang terletak di daerah Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Berita ini sebelumnya dimuat Klikpositif.com jaringan Suara.com dengan judul "Pedagang Sate Babi di Padang Divonis 3 Tahun Penjara"
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa
-
Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal
-
Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit
-
Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'
-
4 OOTD Casual Chic Style ala Seo Ji Hye, Inspo Gaya Ngampus Sampai Ngantor!
-
DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin
-
Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat
-
Viral Tanpa Rencana, Aksi Dermawan Ni Kadek Indrayoni Tembus 6 Juta Penonton!
-
Belanja Skincare di Watsons Pakai BRImo Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya
-
5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Formal untuk Berbagai Acara