Suara.com - Kemendagri bersama KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyepakati optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah.
Hal itu disepakati lewat rapat koordinasi yang dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo,
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata, dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina, dan Direktur Pemanfaatan Tanah Iskandar Syah. Rapat tersebut digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Tjahjo mengatakan hingga saat ini masih terdapat aset daerah yang belum terdata. Untuk mengoptimasi pendapatan dan penertiban aset daerah, pihaknya segera mendata aset-aset daerah tersebut agar tidak direbut oleh pihak lain.
"Ada yang sertifikatnya ada, tetapi gedung atau tanahnya enggak ada. Ada yang gedung dan tanahnya banyak tetapi sertifikatnya enggak ada. Nah ini mau diatur, ditata dengan baik," kata Tjahjo.
Kemendagri kata Tjahjo, telah meminta Pemerintah Daerah untuk menyusun RAPBD 2020 dan menyertakan pos anggaran sertifikasi aset daerah.
“Dari hasil pertemuan ini kami juga meminta pada daerah untuk menyusun rencana anggaran belanja mulai tahun 2020, pos anggaran untuk sertifikasi aset daerah baik aset provinsi, aset kabupaten/kota sampai ke aset desa, ini harus jelas harus didata dengan baik,” ujarnya.
Terkait itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengapresiasi langkah Kemendagri yang telah berkoordinasi soal penertiban aset-aset di daerah.
Menurut Laode banyak aset-aset daerah yang tidak terdata. Laode pun meminta Tjahjo memberikan petunjuk dan koordinasi terkait pencatatan aset tersebut.
“Kami berterimakasih kepada Kemendagri dan Kejagung karena melakukan koordinasi dan supervisi. Dari kerja sama ini, kita merapihkan agar aset terdata dan bisa dikuasai Pemerintah,” kata Laode.
Baca Juga: Didorong Kredit dan DPK, Aset BTN Semester I Naik 16,58
Dalam kesempatan yang sama Jamdatun Loeke Larasati Agoestina menyatakan kesiapannya dalam memberikan pertimbangan, pendapat dan bantuan hukum kepada Kemendagri dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah. Menurut, Loeke hal itu sudah menjadi tugas daripada Jamdatun.
“Jamdatun tentu menerapkan apa yang sudah menjadi tugas dan fungsi kami, yaitu Jamdatun bisa mewakili kementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD, khususnya dalam hal ini berfungsi memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun bantuan hukum,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Kini Anggaran DKPP di Bawah Kemendagri
-
Pamit dari Kemendagri, Tjahjo Kumolo: Saya Nurut Ibu Mega
-
Kemendagri Juga Berikan Akses Data Pribadi ke Perusahaan Asuransi dan Bank
-
Tersandung Kasus Suap, Kemendagri Belum Nonaktifkan Gubernur Kepri
-
Kemendagri Targetkan 80 Persen Tingkat Partisipasi Pemilu 2019
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Diplomasi Teh Hangat Prabowo-Raja Charles III: Santai Ngeteh di Tengah Dinginnya London
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama
-
6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
Riuh di Balik Tembok Keraton Solo: Tradisi, Takhta, dan Negara
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
-
Penutupan Berkepanjangan Bandung Zoo Dinilai Picu Kebocoran PAD dan Praktik Tak Resmi
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 Kapan Ditutup? Ini Batas Waktu Krusial dan Risikonya