Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pengibaran bendera Bintang Kejora merupakan tindakan ilegal.
Menurut Wiranto, berdasarkan undang-undang, bangsa Indonesia hanya mengenal bendera Merah Putih sebagai lambang negara.
"Bendera Bintang Kejora, bintang apa lagi nanti itu pasti ilegal. Ya makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," kata Wiranto saat jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Wiranto mengklaim, penangkapan terhadap delapan aktivis dan mahasiswa Papua yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas tuduhan makar lantaran mengibarkan bendera Bintang Kejora saat demonstrasi di depan Istana Negara, pada Rabu (28/8) lalu telah berdasar alasan hukum.
Wiranto juga tak khawatir atas adanya penilaian sebagian pihak yang menyebut tindakan penangkapan tersebut dapat memperkeruh situasi di Papua dan Papua Barat.
Menurut Wiranto, hal yang justru lebih bahaya adalah ketika adanya pembiaran terhadap delapan aktivis dan mahasiswa Papua diduga melakukan pelangggaran hukum tersebut.
"Ini negara hukum bung, jadi jangan sampai kita terkecoh bahwa karena ada seperti (penangkapan) itu takut kemudian ada satu sikap yang lebih anarkistis. Jangan ditanggepi," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasar Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, menegaskan bahwa Papua merupakan bagian dari NKRI.
Oleh karenanya bendera Merah Putih dan Indonesia Raya berlaku juga bagi Papua sebagai bendera dan lagu Kebangsaan Indonesia. Hal itu sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1;
Baca Juga: Kala Gus Dur Ceramahi Wiranto soal Bendera Bintang Kejora
Pasal 2 ayat 1 disebutkan, Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara, dan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
Selanjutnya, dalam ayat 2 dijelaskan, Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah, yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Terkait lambang daerah dan simbol kultural Papua dalam bentuk bendera, diperbolehkan dikibarkan. Hanya, panji kebesaran yang dimaksud adalah yang sifatnya kultural daerah bukan dalam bentuk kedaulatan.
Dalam perjalanannya, pada era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur,pengibaran bendera Bintang Kejora diperbolehkan.
Ketika itu, Gus Dur menilai bendera Bintang Kejora sebagai bendera kultural. Namun, Gus Dur mensyaratkan bendera Bintang Kejora tidak boleh dikibarkan lebih tinggi dari bendera NKRI sang Merah Putih.
Kemudian, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY aturan tersebut dicabut. SBY mengeluarkan PP No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Negara.
Berita Terkait
-
Wiranto: Kami Tak Minta Bantuan AS buat Selesaikan Masalah Papua
-
Kala Gus Dur Ceramahi Wiranto soal Bendera Bintang Kejora
-
Bantah Benny Wenda, Wiranto: Tak Benar Setiap Hari Ada Pembunuhan di Papua
-
Blokir Internet di Papua Dicabut 5 September, Tapi Ada Syaratnya
-
Menhub Sebut Tak Ada Pembatasan Penerbangan dari Luar Negeri ke Papua
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Usai Kunjungan Gibran, Kemendagri Janji Perbaiki Program Kesehatan dan Pendidikan di Papua!
-
Mengapa Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN?
-
DPR Dukung Aturan Satu Warga Satu Akun Medsos, Legislator PKS: Bisa Cegah Kriminal
-
Kepsek Dicopot Gegara Anak Walikota Prabumulih? Klarifikasi Malah Bikin Warga Meradang!
-
Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
-
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Keracunan Usai Santap MBG
-
DPR Enggan Ambil Pusing Pigai Ganti Istilah Aktivis Hilang: Terpenting Kembalikan ke Keluarganya
-
Mendagri Beberkan Perbedaan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik kepada Calon Kepala OJK
-
Balas Dendam? Pengamat Ungkap Alasan Prabowo Pilih Mantan Pemecatnya Jadi Menko Polkam
-
Bus Transjakarta Tabrakan dengan Truk di Cideng, Manajemen Pastikan Penumpang Selamat