Suara.com - Mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai kehadiran Dewan Pengawas dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) adalah wajar.
Sebab, dia menilai di negara-negara demokratis lembaga seperti KPK mengisyaratkan adanya badan pengawas independen seperti Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan.
"Dewan Pengawas adalah sesuatu yang wajar. Karena pada negara demokratis, bentuk auxiliary state body seperti KPK, disyaratkan adanya badan pengawas yang independen, MA dengan KY, Polri dengan Kompolnas, Kejaksaan dengan Komjak," ujar Indriyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2019).
Dewan Pengawas diketahui salah satu poin yang disoroti di dalam revisi UU KPK.
Indriyanto juga menyoroti soal proses penghentian penyidikan atau biasa disebut SP-3 yang ada di revisi UU KPK. Kewenangan mengeluarkan SP-3 kata dia bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan.
"SP3 ini bisa diterapkan dalam kondisi yang limitatif dan eksepsional sifatnya. Misalnya saja seorang ditetapkan tersangka saat proses penyidikan dan kemudian menderita sakit yang secara medis dinyatakan unfit to stand trial secara permanen (tidak layak diajukan ke pengadilan), maka orang tersebut harus dihentikan penyidikannya," ucap Indriyanto.
Menurutnya, inisiatif DPR terkait revisi UU KPK memiliki pendekatan filosofi keadilan restoratif.
"Pendekatan ini menghendaki adanya suatu rehabilitasi sistem pemidanaan dan tidak semata-mata soal memberikan deterrent effect (efek jera)," katanya.
Lanjut Indriyanto, dari kasus-kasus korupsi yang ditangani sampai saat ini, pola dan cara penindakan dengan efek jera tidak memberikan manfaaat pengembalian optimal keuangan negara.
Baca Juga: Bantah Usulkan RUU KPK, Samad Tuduh Taufiequrachman Ruki
"Karena itu fiilosofi pencegahan dengan rehabilitasinya menjadi basis yang utama," katanya.
Selain itu, Guru besar tidak tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan enam pokok yang ada di dalam draf revisi UU KPK itu merupakan gabungan atas evaluasi pola pencegahan dan penindakan sebagai sesuatu yang wajar serta baik bagi lembaga antirasuah itu ke depannya.
Keenam poin yang ada di draft revisi UU KPK antara lain yakni keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK. Selanjutnya kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Tak hanya itu, Indriyanto menuturkan adanya keberatan dari masyarakat sipil antikorupsi serta pengamat hukum atas revisi UU KPK, lantaran adanya persepsi dan pola pendekatan yang berbeda.
"Mereka masih dengan pendektan efek jera," tutur dia.
Ia menambahkan, draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR tidak menghilangkan pola penindakan KPK sudah sesuai untuk prospek ke depan.
Berita Terkait
-
Politisi PDI Perjuangan Yakin Jokowi Kirimkan Surpres Terkait Revisi UU KPK
-
Bantah Usulkan RUU KPK, Samad Tuduh Taufiequrachman Ruki
-
Sikapi RUU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apalagi?
-
Sebut UU KPK Harus Dievaluasi, DPR: Berbahaya Jika Orang Terlalu Kuat
-
ICW soal RUU KPK: Bola Panas Ada di Jokowi
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Seberapa Berbahaya Teror Air Keras? Ini Dampak Mengerikan dan Risiko Permanennya
-
Api Lalap Satu Rumah di Cipinang Muara, 5 Orang Alami Luka Bakar
-
Ali Larijani Mati Syahid, Mojtaba Khamenei Kirim Pesan Menggetarkan buat Musuh-musuh Iran
-
Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini