Suara.com - Mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai kehadiran Dewan Pengawas dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) adalah wajar.
Sebab, dia menilai di negara-negara demokratis lembaga seperti KPK mengisyaratkan adanya badan pengawas independen seperti Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan.
"Dewan Pengawas adalah sesuatu yang wajar. Karena pada negara demokratis, bentuk auxiliary state body seperti KPK, disyaratkan adanya badan pengawas yang independen, MA dengan KY, Polri dengan Kompolnas, Kejaksaan dengan Komjak," ujar Indriyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2019).
Dewan Pengawas diketahui salah satu poin yang disoroti di dalam revisi UU KPK.
Indriyanto juga menyoroti soal proses penghentian penyidikan atau biasa disebut SP-3 yang ada di revisi UU KPK. Kewenangan mengeluarkan SP-3 kata dia bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan.
"SP3 ini bisa diterapkan dalam kondisi yang limitatif dan eksepsional sifatnya. Misalnya saja seorang ditetapkan tersangka saat proses penyidikan dan kemudian menderita sakit yang secara medis dinyatakan unfit to stand trial secara permanen (tidak layak diajukan ke pengadilan), maka orang tersebut harus dihentikan penyidikannya," ucap Indriyanto.
Menurutnya, inisiatif DPR terkait revisi UU KPK memiliki pendekatan filosofi keadilan restoratif.
"Pendekatan ini menghendaki adanya suatu rehabilitasi sistem pemidanaan dan tidak semata-mata soal memberikan deterrent effect (efek jera)," katanya.
Lanjut Indriyanto, dari kasus-kasus korupsi yang ditangani sampai saat ini, pola dan cara penindakan dengan efek jera tidak memberikan manfaaat pengembalian optimal keuangan negara.
Baca Juga: Bantah Usulkan RUU KPK, Samad Tuduh Taufiequrachman Ruki
"Karena itu fiilosofi pencegahan dengan rehabilitasinya menjadi basis yang utama," katanya.
Selain itu, Guru besar tidak tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan enam pokok yang ada di dalam draf revisi UU KPK itu merupakan gabungan atas evaluasi pola pencegahan dan penindakan sebagai sesuatu yang wajar serta baik bagi lembaga antirasuah itu ke depannya.
Keenam poin yang ada di draft revisi UU KPK antara lain yakni keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK. Selanjutnya kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Tak hanya itu, Indriyanto menuturkan adanya keberatan dari masyarakat sipil antikorupsi serta pengamat hukum atas revisi UU KPK, lantaran adanya persepsi dan pola pendekatan yang berbeda.
"Mereka masih dengan pendektan efek jera," tutur dia.
Ia menambahkan, draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR tidak menghilangkan pola penindakan KPK sudah sesuai untuk prospek ke depan.
Berita Terkait
-
Politisi PDI Perjuangan Yakin Jokowi Kirimkan Surpres Terkait Revisi UU KPK
-
Bantah Usulkan RUU KPK, Samad Tuduh Taufiequrachman Ruki
-
Sikapi RUU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apalagi?
-
Sebut UU KPK Harus Dievaluasi, DPR: Berbahaya Jika Orang Terlalu Kuat
-
ICW soal RUU KPK: Bola Panas Ada di Jokowi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan