Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Profesor Juanda menilai usulan terkait adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dikaji secara profesional. Juanda khawatir jika tidak dikaji secara profesional justru akan mengebiri dan membatasi kinerja KPK.
Hal itu dikatakan Juanda dalam diskusi bertajuk 'Perlukah Lembaga Pengawasan untuk KPK?' di D'econsulate, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Juanda mengatakan dalam negara demokrasi pada prinsipnya memang tidak boleh ada lembaga atau kegiatan yang tanpa pengawasan. Hanya, kata dia, terkait adanya Dewan Pengawas KPK perlu dikaji secara profesional agar keberadaannya nanti tidak justru mengebiri dan membatasi kinerja KPK.
"Saya kira, dalam konteks pengawasan ini, itu memang harus benar-benar dikaji secara profesional ya, tidak asal pengawasan. Tapi nanti adalah dalam konteks dia akan mengebiri atau mengontrol atau membuat KPK menjadi terbatas kemampuannya dan fungsinya misalnya, itu tidak boleh," kata Juanda.
Untuk itu, Juanda mengusulkan setidaknya ada empat kriteria yang harus diperhitungkan dalam membentuk Dewan Pengawas KPK.
Pertama, menurut Juanda Dewan Pengawas KPK harus diisi oleh orang-orang yang negarawan. Kedua, disisi oleh orang-orang yang berintegritas. Ketiga, disisi oleh orang-orang yang berkarakter. Dan yang keempat orang-orang yang dalam tanda kutip menurutnya tidak terlalu melirik hak duniawi.
"Dari situ saya melihat bahwa kalau itu masuk dari Dewan Pengawas KPK yang dikejar oleh DPR, saya kira setuju. Tapi kalau Dewan Pengawas KPK untuk mengebiri KPK, saya kira perlu ditolak," tegasnya.
Berita Terkait
-
Dukung Revisi UU KPK, Kapitra: Kecintaan Kita Tidak Boleh Buta
-
Singgung Kasus Etik Komisioner KPK, Wasekjen PPP: Pentingnya Dewan Pengawas
-
Yusril Dukung Dewan Pengawas KPK: Tak Ada Lembaga yang Luput Diawasi
-
Dukung RUU KPK, Yusril: Tidak Ada UU yang Sempurna
-
Capim KPK Nawawi Setuju Tersangka Korupsi Bisa Di-SP3
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313