Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membantah pihaknya telah menghalangi akses bantuan hukum kepada enam tersangka mahasiswa Papua, yang kekinian ditahan di Mako Brimob, Kelapa Depok, Jawa Barat.
Argo mengatakan hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, keenam tersangka dijerat Pasal Makar dan pendampingan hukum tidak sama dengan tersangka kasus lain.
"Kasus makar terhadap enam tersangka itu bukan kasus biasa, tetapi kasus yang berkaitan dengan kemanan negara maka pendampingan kuasa hukum sesuai dengan Pasal 115 KUHAP Ayat 2, maka kuasa hukum hanya melihat dari jauh," kata Argo kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Terkait itu, Polda Metro Jaya dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Argo menyebut jika pihaknya telah menyartakan surat saat dilakukan penangkapan terhadap enam mahasiswa Papua. Selain itu, jam kunjungan terhadap para tahanan yang kekinian meringkuk di Mako Brimob Kelapa Dua memunyai SOP.
"Saat dilakukan penangkapan, semua sudah ada suratnya. Terhadap kunjungan tahanan ada SOP atau aturannya yaitu hari Selasa dan Jumat. Jam kunjung tahanan juga ada aturannya," kata dia.
Sebelumnya, Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, aktivis, dan tim advokat enam mahasiswa Papua, melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional pada Rabu (18/7/2019).
Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur dilaporkan atas dugaan pelangggaran hukum menyangkut proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan enam mahasiswa Papua serta penetapan status tersangka terhadap pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.
Pendeta Suarbudaya Rahardian menuturkan, ada beberapa dugaaan pelangggaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ricuh Munaslub di Hotel Sultan, Ormas MKGR Buat Laporan ke Polda Metro Jaya
Salah satunya adalah dugaan pelangggaran menghalangi akses bantuan hukum kepada enam tersangka mahasiswa Papua, yang kekinian ditahan di Mako Brimob, Depok.
"Tindakan kepolisian diduga telah menghalangi hak bantuan hukum sejak proses penangkapan hingga saat ini yang bertentangan dengan KUHAP," kata Rahardian di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Keenam mahasiswa dan aktivis Papua yang ditahan, yakni Surya Anta, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Ariana Lokbere sejatinya berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh dihalang-halangi sebagaimana termaktub dalam Pasal 54, Pasal 57 ayat 1 dan Pasal 70 KUHAP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'
-
Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Dua Bandit Bercelurit Harus Mendekam dalam Jeruji Besi Usai Jambret Kalung Emas di Tambora
-
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Hadirkan 'Wajah Humanis', 1.060 Polisi Siaga Kawal Demo Guru Madrasah di Depan Gedung DPR
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO
-
8.000 Personel TNI Dikirim ke Gaza untuk Misi Damai, Disebut Bakal Lucuti Hamas
-
Jadwal WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026: Tidak Potong Cuti Tahunan dan Upah Harus Utuh
-
Rano Karno Soroti Trotoar Jadi Lahan Parkir dan PKL: Itulah Uniknya Jakarta