Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membantah pihaknya telah menghalangi akses bantuan hukum kepada enam tersangka mahasiswa Papua, yang kekinian ditahan di Mako Brimob, Kelapa Depok, Jawa Barat.
Argo mengatakan hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, keenam tersangka dijerat Pasal Makar dan pendampingan hukum tidak sama dengan tersangka kasus lain.
"Kasus makar terhadap enam tersangka itu bukan kasus biasa, tetapi kasus yang berkaitan dengan kemanan negara maka pendampingan kuasa hukum sesuai dengan Pasal 115 KUHAP Ayat 2, maka kuasa hukum hanya melihat dari jauh," kata Argo kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Terkait itu, Polda Metro Jaya dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Argo menyebut jika pihaknya telah menyartakan surat saat dilakukan penangkapan terhadap enam mahasiswa Papua. Selain itu, jam kunjungan terhadap para tahanan yang kekinian meringkuk di Mako Brimob Kelapa Dua memunyai SOP.
"Saat dilakukan penangkapan, semua sudah ada suratnya. Terhadap kunjungan tahanan ada SOP atau aturannya yaitu hari Selasa dan Jumat. Jam kunjung tahanan juga ada aturannya," kata dia.
Sebelumnya, Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, aktivis, dan tim advokat enam mahasiswa Papua, melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional pada Rabu (18/7/2019).
Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur dilaporkan atas dugaan pelangggaran hukum menyangkut proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan enam mahasiswa Papua serta penetapan status tersangka terhadap pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.
Pendeta Suarbudaya Rahardian menuturkan, ada beberapa dugaaan pelangggaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ricuh Munaslub di Hotel Sultan, Ormas MKGR Buat Laporan ke Polda Metro Jaya
Salah satunya adalah dugaan pelangggaran menghalangi akses bantuan hukum kepada enam tersangka mahasiswa Papua, yang kekinian ditahan di Mako Brimob, Depok.
"Tindakan kepolisian diduga telah menghalangi hak bantuan hukum sejak proses penangkapan hingga saat ini yang bertentangan dengan KUHAP," kata Rahardian di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Keenam mahasiswa dan aktivis Papua yang ditahan, yakni Surya Anta, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Ariana Lokbere sejatinya berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh dihalang-halangi sebagaimana termaktub dalam Pasal 54, Pasal 57 ayat 1 dan Pasal 70 KUHAP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari