Suara.com - Acara adat bakar batu untuk penyambutan bagi mahasiswa Papua eksodus dari banyak daerah Indonesia seusai peristiwa persekusi rasis, yang dilakukan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) di Timika, Kamis (19/9) kemarin dibubarkan paksa oleh polisi.
Pada hari yang sama, seperti diberitakan Jubi.co.id—media daring yang berbasis di tanah Papua—sebanyak 22 orang ditangkap.
Anggota Lemasa Patris Wetipo kepada Jubi.co.id melalui sambungan telepon Kamis malam mengungkapkan, 22 orang yang ditangkap itu dan kekinian ditahan di Polres Mimika. Lemasa dan pengacara HAM masih melakukan pendampingan.
Sebelumnya, pihaknya sudah memasukkan surat izin ke kepolisian pada Rabu 18 september 2019. Pada pada Kamis 19 September 2019 , pihaknya memasang spanduk bertuliskan “ Posko Darurat,” di depan pintu masuk Honai Lemasa.
Pada pukul 08.20 WP, pihak aparat dari Kasat Intel mendatangi tempat kegiatan dan meminta acara itu tutup.
“Kegiatan ini memancing orang lain untuk ikut “ ujarnya saat menirukan perkataan Kasat intel.
Sekitar pukul 12.20 WP, Kapolres Mimika datang dengan rombongan dan membubarkan acara bakar batu itu.
Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin karena untuk penyampaian aspirasi seperti itu sudah dilakukan Pemda, TNI, Polri, LPMAK.
“Dan bila tetap ada penyampaian kami selalu siap untuk buka forum dialog. Namun panitia bersikeras untuk tetap laksanakan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Ibadah Syukuran Eksodus Mahasiswa Papua Dibubarkan Polisi
Sesuai informasi yang didapatkannya, Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang merencanakan acara syukuran tersebut.
Menurutnya, ketiga organisasi tersebut diduga akan melakukan pengumpulan massa di dua titik, yaitu depan eks-kantor Lemasa dan makam Kelly Kwalik dan akan melakukan tindakan kericuhan untuk menarik perhatian publik.
“Mereka (masyarakat) sempat melempari anggota sehingga kami keluarkan tembakan peringatan ke atas dengan gunakan peluru hampa dan karet ,” sebut Agung.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Kompolnas, Polisi: Makar Bukan Kasus Biasa
-
Ibadah Syukuran Eksodus Mahasiswa Papua Dibubarkan Polisi
-
Klaim Disusupi Provokator, Polisi Larang Aksi Damai di Manokwari Besok
-
Buntut Kasus Veronica Koman, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi 2 Jenderal
-
Mahasiswa Papua Surabaya: Veronica Koman Tak Sebar Hoaks dan Provokasi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang